Suara.com - Seorang wanita lanjut usia berusia 77 tahun mengalami penyiksaan brutal oleh warga desa di distrik Amravati, Maharashtra, setelah dituduh melakukan praktik ilmu hitam. Insiden memilukan ini terjadi pada 30 Desember, namun baru dilaporkan ke pihak berwenang awal bulan ini setelah keluarga korban menuntut keadilan.
Menurut laporan, korban yang tinggal di Desa Retyakheda, Chikhaldara, sedang sendirian di rumah ketika sekelompok warga menangkapnya dengan tuduhan tak berdasar. Tanpa bukti, mereka langsung menganiaya korban dengan menggunakan tongkat kayu dan menamparnya berkali-kali. Tak hanya itu, korban juga disiksa dengan besi panas yang ditempelkan ke tangan dan kakinya.
Lebih jauh, laporan polisi menyebutkan bahwa korban dipaksa untuk meminum urine dan memakan kotoran anjing sebagai bentuk penghinaan. Setelah itu, warga desa mengalungkan sandal di lehernya dan memaksanya berkeliling desa dalam kondisi mengenaskan.
Kejadian ini baru terungkap ketika anak dan menantu korban, yang sedang berada di luar kota untuk bekerja, kembali ke rumah pada 5 Januari. Setelah mengetahui perlakuan kejam yang dialami ibu mereka, mereka segera mengajukan laporan kepada polisi serta mengadu kepada pejabat distrik.
Superintendent Polisi Amravati, Vishal Anand, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Seorang petugas telah dikirim ke desa untuk mengumpulkan bukti dan memverifikasi kronologi kejadian.
Anand juga memastikan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika ada unsur kelalaian dari kepolisian setempat yang menerima laporan ini.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kepercayaan takhayul dan praktik kekerasan terhadap individu yang dituduh melakukan ilmu hitam di India. Pemerintah Maharashtra telah memberlakukan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengorbanan Manusia serta Praktik Ilmu Hitam dan Aghori yang Tidak Manusiawi Tahun 2013.
Insiden ini membuktikan bahwa keyakinan mistis masih kuat di beberapa wilayah pedesaan, sering kali berujung pada tindakan main hakim sendiri yang mengancam nyawa.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Thane, di mana seorang dukun gadungan ditangkap karena menipu seorang wanita sebesar 8,87 lakh (sekitar Rp164 juta) dengan dalih bisa menghilangkan kutukan ilmu hitam yang disebut mengancam keluarganya.
Baca Juga: Apa Itu Caregiver? Curhatan Mereka Bikin Jagat Media Sosial X Bersimpati
Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, para aktivis hak asasi manusia menyerukan tindakan lebih lanjut untuk mengatasi permasalahan kepercayaan takhayul yang masih banyak beredar di masyarakat pedesaan India.
Berita Terkait
-
Apa Itu Caregiver? Curhatan Mereka Bikin Jagat Media Sosial X Bersimpati
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Seorang Lansia Tewas akibat Kebakaran di Kebayoran Lama
-
Begini Cara Perusahaan BUMN Berdayakan Produktivitas Lansia
-
Tetangga Shock! Saksikan Langsung Cucu Bunuh Nenek Pakai Garpu Tanah
-
Momen Romantis Kekek dan Nenek di Stasiun Kereta Bikin Publik Baper
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras