Suara.com - Wacana penggunaan zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, penggunaan zakat untuk program andalan Pemerintah Prabowo-Gibran menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebab, zakat berfungsi untuk kemaslahatan umat yang sudah diatur kualifikasi penerimanya. Lantaran itu, ia menegaskan zakat tidak bisa digunakan untuk program MBG.
"Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku," katanya seperti dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, usulan tersebut datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Hardjuno mengkritik usulan penggunaan dana zakat tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut memperlihatkan Pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur.
Hardjuno berharap usulan tersebut tidak berlanjut, karena saran tersebut bukan soal kreatif atau tidaknya sebuah ide. Namun soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam Syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Maka dari itu, dia mengingatkan DPD agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Baca Juga: Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Usai Kritik Anak SD yang Keluhkan MBG: Medsos Isinya Harus Positif
“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan berbagai ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk program MBG tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan memalukan apabila diterapkan.
"Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden. Jadi, sabar ya," ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan, di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Putranto menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda.
"Gunanya zakat kan bukan untuk itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir