Suara.com - Wacana penggunaan zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, penggunaan zakat untuk program andalan Pemerintah Prabowo-Gibran menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebab, zakat berfungsi untuk kemaslahatan umat yang sudah diatur kualifikasi penerimanya. Lantaran itu, ia menegaskan zakat tidak bisa digunakan untuk program MBG.
"Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku," katanya seperti dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, usulan tersebut datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Hardjuno mengkritik usulan penggunaan dana zakat tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut memperlihatkan Pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur.
Hardjuno berharap usulan tersebut tidak berlanjut, karena saran tersebut bukan soal kreatif atau tidaknya sebuah ide. Namun soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam Syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Maka dari itu, dia mengingatkan DPD agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Baca Juga: Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Usai Kritik Anak SD yang Keluhkan MBG: Medsos Isinya Harus Positif
“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan berbagai ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk program MBG tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan memalukan apabila diterapkan.
"Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden. Jadi, sabar ya," ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan, di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Putranto menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda.
"Gunanya zakat kan bukan untuk itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS