Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Karena itu, lanjut Ribka, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh. Hal itu meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas.
“Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan, RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
“Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.
Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.
“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” tandasnya.
Baca Juga: Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG sebagai Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Berita Terkait
-
Dalam Silaturahmi, Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran Kipan dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba
-
Mendagri: Program Rumah Layak Huni Wujud Nyata Perhatian Presiden kepada Masyarakat Kecil
-
Tri Tito Karnavian Lantik Andi Indriaty Syaiful sebagai Pj. Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulsel
-
Ubah Kebijakan, Xiaomi akan Rilis Pembaruan Jauh Lebih Cepat
-
Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG sebagai Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?