Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengonfirmasi bahwa buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura sejak 17 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara atau provisional arrest yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.
“PT ditangkap dan ditahan di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request yang diajukan Pemri,” kata Suryopratomo kepada wartawan, Jumat (24/1/2024).
Lebih lanjut, provisional arrest tersebut berlaku selama 45 hari. Dalam waktu tersebut, Suryopratomo menyebut pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan ekstradisi.
“KBRI memfasilitasi proses PAR sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura (CPIB),” ujar Suryopratomo.
Menurut dia, Indonesia-Singapura memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hasil kesepakatan. Sebab, penanganan terhadap Paulus ini merupakan penerapan pertama dalam extradition treaty (ET).
“Ini merupakan exercise pertama implementasi ET RI Singapura,” tambah Suryopratomo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ekstradisi terhadap Paulus ini bertujuan untuk penuntutan pidana sehingga Indonesia dan Singapura memastikan proses berjalannya hukum ini.
“Kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara,” tandas Suryopratomo.
Baca Juga: Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.
Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pengalaman Berlibur Wisatawan Indonesia, Gojek Jalin Kerja Sama dengan Singapore Tourism Board
-
KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP Usai Penangkapan Buronan Paulus Tannos
-
Ganti Kewarganegaraan, KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan E-KTP Paulus Tannos
-
Gak Ngaruh Meski Ubah Kewarganegaraan, KPK Pastikan Buronan Paulus Tannos Tetap Diekstradisi
-
Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?