Dalam pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa manfaat program JHT bisa dicairkan apabila peserta telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan demikian, peserta bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya meskipun belum memasuki ukur 59 tahun atau batas usia pensiun saat ini.
Namun apabila yang bersangkutan memutuskan untuk tidak mencairkan dana miliknya hingga batas usia pensiun, maka dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dicairkan ketika telah mencapai usia pensiun.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan sendiri, terdapat beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh masing-masing peserta. Di antaranya yaitu:
- Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% dapat dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS telah mencapai 10 tahun. Pencairannya hanya dapat dipilih salah satu saja antara 10% atau 30%. Sebasar 10% digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% lainnya dapat digunakan untuk biaya kepemilikan rumah.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang resign atau di-PHK, adapun jangka waktu pencairan saldo itu dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% atau 100% sekaligus mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilengkapi oleh peserta:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan maupun surat keterangan berhenti bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
- E-KTP
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
- Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang menjalin kerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika memiliki).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun surat penetapan PHI bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK
- Surat keterangan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat maupun dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:
- Pastikan Anda membawa semua dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil antrian
- Setelah dipanggil Anda akan diarahkan untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, maka Anda akan mendapat tanda terima
- Proses selesai! Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Selain mendatangi kantor cabang, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi seluruh data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB
- Ketika memperoleh konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
- Berikutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
- Kemudian, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah seluruh prosesnya selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah Anda lampirkan di dalam formulir.
Demikian tadi informasi mengenai BPJS TK bisa dicairkan kapan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa