Dalam pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa manfaat program JHT bisa dicairkan apabila peserta telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan demikian, peserta bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya meskipun belum memasuki ukur 59 tahun atau batas usia pensiun saat ini.
Namun apabila yang bersangkutan memutuskan untuk tidak mencairkan dana miliknya hingga batas usia pensiun, maka dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dicairkan ketika telah mencapai usia pensiun.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan sendiri, terdapat beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh masing-masing peserta. Di antaranya yaitu:
- Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% dapat dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS telah mencapai 10 tahun. Pencairannya hanya dapat dipilih salah satu saja antara 10% atau 30%. Sebasar 10% digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% lainnya dapat digunakan untuk biaya kepemilikan rumah.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang resign atau di-PHK, adapun jangka waktu pencairan saldo itu dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% atau 100% sekaligus mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilengkapi oleh peserta:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan maupun surat keterangan berhenti bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
- E-KTP
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
- Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang menjalin kerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika memiliki).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga (KK)
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun surat penetapan PHI bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK
- Surat keterangan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat maupun dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:
- Pastikan Anda membawa semua dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil antrian
- Setelah dipanggil Anda akan diarahkan untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, maka Anda akan mendapat tanda terima
- Proses selesai! Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Selain mendatangi kantor cabang, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi seluruh data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB
- Ketika memperoleh konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
- Berikutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
- Kemudian, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah seluruh prosesnya selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah Anda lampirkan di dalam formulir.
Demikian tadi informasi mengenai BPJS TK bisa dicairkan kapan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam