Suara.com - Peraturan pemerintah mengenai batas usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai 2025 ini, mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaanya, BPJS TK bisa dicairkan kapan?
Terkait batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Merujuk dari PP tersebut, orang yang memasuki usia pensiun maka berhak mendapatkan manfaat pensiun.
Aturan Terkait Manfaat Pensiun BPJS Ketrenagakerjaan
Adapun manfaat pensiun merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan kepada para peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan peserta yang meninggal dunia. Nantinya manfaat pensiun ini dapat dibayarkan kepada ahli waris.
Dijelaskan dalam Pasal 18 PP, bahwa manfaat pensiun yang diterima paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak sejumlah Rp 3,6 juta per bulan. Adapun besaran manfaat pensiun ini dihitung sesuai dengan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan 1 tahun selanjutnya akan dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali dengan faktor indeksasi.
Sementara itu, dalam hal peserta sudah memasuki usia pensiun namun tetap dipekerjakan, maka peserta bisa memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada saat mencapai usia pensiun atau ketika sudah benar-benar berhenti dapri pekerjaannya dengan ketentuan paling lama 3 tahun usai usia pensiun.
Sebagai informasi, manfaat atau dana program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun atau 59 tahun. Kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau sudah meninggal dunia.
Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” tersebut juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, dengan ketentuan:
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”)
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sehingga dapat diketahui bahwa, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT ini.
BPJS TK Bisa Dicairkan Kapan?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, batas usia pensiun yang ditetapkan di Indonesia juga mempengaruhi waktu pencairan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana itu ketika sudah memasuki usia pensiun.
Dijelaskan dalam pasal 1 ayatb2, Jaminan Hari Tua atau JHT sendiri merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta telag memasuki usia pensiun, masih hidup namun mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Kesimpulannya, dana peserta JHT baru bisa dicairkan ketika yang bersangkutan telah berusia 59 tahun sesuai batas usia pensiun yang berlaku mulai tahun ini. Akan terapi, berbeda dengan program JP, dana program JHT dapat dicairkan sebelum peserta memasuki usia pensiun dengan memahami beberapa ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?