Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini membagi batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang diemban oleh PNS.
Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi dua kategori: jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- 60 tahun untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara itu, untuk jabatan non-manajerial, ketentuan yang berlaku adalah:
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat pelaksana.
- Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan lebih lanjut yang dipublikasikan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Juni 2024, terdapat tambahan ketentuan bahwa:
- 65 tahun adalah batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.
- 70 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional peneliti ahli utama dan Guru Besar (Profesor).
Ketentuan ini menjadi penting karena memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS harus memasuki masa pensiun. Dengan adanya pembagian batas usia ini, diharapkan para ASN dapat lebih mempersiapkan diri menuju masa pensiun dan merencanakan kehidupan setelahnya dengan lebih baik.
Peraturan terbaru ini juga menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pensiun ASN. Sebelumnya, banyak ASN beranggapan bahwa batas usia pensiun adalah 65 tahun secara umum. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, beberapa jabatan memiliki batasan yang lebih rendah, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati masa pensiun lebih awal.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur berbagai aspek lain terkait ASN, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kesetaraan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
Dengan demikian, pemahaman tentang aturan baru ini sangat penting bagi seluruh ASN untuk merencanakan karir dan masa depan mereka. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!
-
Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!
-
Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!
-
Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!
-
Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun