Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini membagi batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang diemban oleh PNS.
Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi dua kategori: jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- 60 tahun untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara itu, untuk jabatan non-manajerial, ketentuan yang berlaku adalah:
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat pelaksana.
- Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan lebih lanjut yang dipublikasikan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Juni 2024, terdapat tambahan ketentuan bahwa:
- 65 tahun adalah batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.
- 70 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional peneliti ahli utama dan Guru Besar (Profesor).
Ketentuan ini menjadi penting karena memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS harus memasuki masa pensiun. Dengan adanya pembagian batas usia ini, diharapkan para ASN dapat lebih mempersiapkan diri menuju masa pensiun dan merencanakan kehidupan setelahnya dengan lebih baik.
Peraturan terbaru ini juga menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pensiun ASN. Sebelumnya, banyak ASN beranggapan bahwa batas usia pensiun adalah 65 tahun secara umum. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, beberapa jabatan memiliki batasan yang lebih rendah, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati masa pensiun lebih awal.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur berbagai aspek lain terkait ASN, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kesetaraan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
Dengan demikian, pemahaman tentang aturan baru ini sangat penting bagi seluruh ASN untuk merencanakan karir dan masa depan mereka. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!
-
Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!
-
Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!
-
Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!
-
Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok