Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini membagi batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang diemban oleh PNS.
Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi dua kategori: jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- 60 tahun untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara itu, untuk jabatan non-manajerial, ketentuan yang berlaku adalah:
- 58 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat pelaksana.
- Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan lebih lanjut yang dipublikasikan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Juni 2024, terdapat tambahan ketentuan bahwa:
- 65 tahun adalah batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama.
- 70 tahun bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional peneliti ahli utama dan Guru Besar (Profesor).
Ketentuan ini menjadi penting karena memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS harus memasuki masa pensiun. Dengan adanya pembagian batas usia ini, diharapkan para ASN dapat lebih mempersiapkan diri menuju masa pensiun dan merencanakan kehidupan setelahnya dengan lebih baik.
Peraturan terbaru ini juga menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pensiun ASN. Sebelumnya, banyak ASN beranggapan bahwa batas usia pensiun adalah 65 tahun secara umum. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, beberapa jabatan memiliki batasan yang lebih rendah, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati masa pensiun lebih awal.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur berbagai aspek lain terkait ASN, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kesetaraan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
Dengan demikian, pemahaman tentang aturan baru ini sangat penting bagi seluruh ASN untuk merencanakan karir dan masa depan mereka. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan soal ASN Boleh Poligami, Ini Syaratnya!
-
Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!
-
Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!
-
Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!
-
Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya