Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Minggu mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, kesepakatan gencatan senjata antara Lebanon dan Israel yang ditandatangani pada 27 November 2024 masih menyisakan beberapa ketentuan yang belum dilaksanakan sesuai aturan yang seharusnya dipatuhi.
Pasukan militer Israel masih tetap berada di wilayah Lebanon meskipun tenggat 60 hari untuk penarikan pasukan dari Lebanon selatan telah berakhir pada hari Minggu.
Setidaknya tiga orang tewas dan 44 lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan dari pasukan Israel saat warga Lebanon berusaha kembali ke kampung halaman mereka di Lebanon selatan.
“Batas waktu yang diatur dalam Kesepakatan November tidak terpenuhi,” demikian pernyataan bersama Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon, Jeanine Hennis-Plasschaert, dan Kepala Misi UNIFIL sekaligus Komandan Pasukan, Letnan Jenderal Aroldo Lazaro.
“Seperti yang tragis terjadi pagi ini, syarat untuk memungkinkan kembalinya warga ke desa-desa mereka di sepanjang Garis Biru belum terealisasi,” tambah pernyataan tersebut.
PBB mencatat bahwa para pengungsi sedang menghadapi perjalanan yang panjang untuk pemulihan dan rekonstruksi, dan mereka diimbau untuk tetap berhati-hati. Selain itu, pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006) masih terjadi setiap hari.
PBB menegaskan bahwa kepatuhan Israel dan Lebanon terhadap kewajiban mereka dan pelaksanaan penuh dari Resolusi PBB 1701 “adalah satu-satunya cara untuk menutup babak gelap konflik baru-baru ini dan membuka era baru yang membawa keamanan, stabilitas, dan kemakmuran di kedua sisi Garis Biru.”
“PBB terus berkomunikasi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan ini dan siap mendukung setiap tindakan yang sejalan dengan Resolusi 1701 serta upaya Mekanisme Implementasi untuk mencapai tujuan Pemahaman November.”
Gencatan senjata yang rapuh antara Israel dan Lebanon telah dimulai sejak 27 November, mengakhiri periode serangan timbal balik antara Israel dan Hizbullah yang dimulai pada 8 Oktober 2023 dan meningkat menjadi konflik besar pada 23 September 2024.
Baca Juga: Trump dan Menkeu Israel Ingin Pindahkan Warga Palestina ke Negara Lain, Hamas Tegas Menolak
Sesuai ketentuan gencatan senjata, Israel berkewajiban untuk menarik pasukannya ke selatan Garis Biru – yang berfungsi sebagai perbatasan de facto – secara bertahap, sementara tentara Lebanon diharuskan untuk dikerahkan ke Lebanon selatan dalam waktu 60 hari.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan Lebanon, sejak awal serangan Israel pada Lebanon pada 8 Oktober 2023, setidaknya 4.068 orang telah tewas, termasuk perempuan, anak-anak, dan tenaga kesehatan, sementara 16.670 lainnya mengalami luka-luka.
Berita Terkait
-
Pemimpin Houthi: Boikot AS-Israel Senjata Pamungkas Negara-negara Islam
-
Hamas Tuding Israel Halangi Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Utara: Gencatan Senjata Dipertanyakan
-
Perjanjian Bersejarah: Empat Tentara Israel Dibebaskan oleh Brigade Al-Qassam, 200 Tahanan Palestina Kembali ke Keluarga
-
Donald Trump: Bom 2.000 Pon Dalam Perjalanan Menuju Israel
-
Trump dan Menkeu Israel Ingin Pindahkan Warga Palestina ke Negara Lain, Hamas Tegas Menolak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan