Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menegaskan terpidana kasus korupsi seharusnya tidak diberikan remisi. Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis di kasus timah.
Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa remisi bagi narapidana korupsi hanya diberikan jika mereka bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Namun, aturan tersebut kemudian dihapuskan sehingga syarat remisi bagi napi korupsi kini sama dengan napi pidana lainnya. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi bisa diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
La Ode lantas menegaskan perlunya mengembalikan aturan lama agar narapidana korupsi tidak mudah mendapatkan remisi. Sebab, dia bahkan mencurigai adanya praktik jual beli remisi.
“Itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.
“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua
-
Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa
-
Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun
-
Susi Pudjiastuti "Nangis" Usai Tahu Maling Kayu Terancam Penjara 5 Tahun: Kontras dengan Harvey Moeis?
-
Komunikasi Mahfud MD dan Ahli yang Dilaporkan Atas Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis