Suara.com - Buronan kelas kakap yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos mendekam di penjara Changi Singapura sembari menunggu kelengkapan dokumen ekstradisi.
Paulus menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaannya merupakan salah satu konsorsium dalam proyek KTP Elektronik atau e-KTP.
PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Paulus Tannos lalu mengatur pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Pada pertemuan itu, mereka membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sebelum proyek tersebut dilelang.
Selain itu, Tannos dan komplotannya juga membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Mereka lalu menggelar pertemuan lanjutan hingga menghasilkan beberapa output seperti prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.
Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.
Baca Juga: Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
Salah satu peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP adalah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (2014–2019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
-
Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari
-
Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI
-
Menteri Hukum Beberkan Paulus Tannos Dua Kali Upayakan Lepas Status WNI, Tapi Gagal karena Ini
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia
-
Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung
-
Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja
-
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit