Suara.com - Buronan kelas kakap yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos mendekam di penjara Changi Singapura sembari menunggu kelengkapan dokumen ekstradisi.
Paulus menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaannya merupakan salah satu konsorsium dalam proyek KTP Elektronik atau e-KTP.
PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Paulus Tannos lalu mengatur pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Pada pertemuan itu, mereka membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sebelum proyek tersebut dilelang.
Selain itu, Tannos dan komplotannya juga membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Mereka lalu menggelar pertemuan lanjutan hingga menghasilkan beberapa output seperti prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.
Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.
Baca Juga: Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
Salah satu peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP adalah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (2014–2019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
-
Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari
-
Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI
-
Menteri Hukum Beberkan Paulus Tannos Dua Kali Upayakan Lepas Status WNI, Tapi Gagal karena Ini
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak