Suara.com - Buronan kelas kakap yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos mendekam di penjara Changi Singapura sembari menunggu kelengkapan dokumen ekstradisi.
Paulus menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaannya merupakan salah satu konsorsium dalam proyek KTP Elektronik atau e-KTP.
PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Paulus Tannos lalu mengatur pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Pada pertemuan itu, mereka membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sebelum proyek tersebut dilelang.
Selain itu, Tannos dan komplotannya juga membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Mereka lalu menggelar pertemuan lanjutan hingga menghasilkan beberapa output seperti prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.
Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.
Baca Juga: Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
Salah satu peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP adalah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (2014–2019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
-
Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari
-
Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI
-
Menteri Hukum Beberkan Paulus Tannos Dua Kali Upayakan Lepas Status WNI, Tapi Gagal karena Ini
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita