- KPK melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta dua pejabat lain ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
- Pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah OTT November 2025.
- Dugaan korupsi melibatkan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan proyek strategis daerah di Riau.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama dua pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tersangka dan juga barang bukti sudah dilimpahkan, berkas-berkas penyidikannya, dan hari ini dilakukan pelimpahan ke PN terkait dengan perkara Riau untuk tersangka Saudara AW selaku Gubernur Riau non-aktif dan kawan-kawan,” kata Budi di KPK, Selasa (10/3/2026).
Namun, hingga saat ini jadwal persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid dkk belum keluar. Sehingga, KPK masih menunggu jadwal tersebut.
“Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya,” jelasnya.
Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek strategis daerah pada November 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.
Kemudian, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.
Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Israel Porak-poranda Dibom Iran, Tunggu Waktu Kehancuran Zionis
-
Bias AI Matikan Karier Perempuan: Diam-diam Robot Hilangkan Wanita Profesional
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 60 Persen di KAI Daop 1, Cek Sisa Kursi Sebelum Kehabisan!
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Mengenal Pertahanan Mosaik: Taktik Perang Iran yang Bikin AS dan Israel Boncos
-
Stok Minyak Indonesia Hanya 21 Hari, Pakar Ungkap Fakta di Balik Cadangan Energi Nasional
-
Pemerintah Revitalisasi 72 Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Jaya: Habis Anggaran Rp 86,7 Miliar
-
Update Korban Perang: 1.332 Rakyat Iran Tewas Dibom Rudal AS-Israel
-
Ingatkan Pemerintah Jangan Terburu-buru Naikkan Harga BBM, DPR: Harus Jadi Opsi Paling Akhir