News / Nasional
Selasa, 10 Maret 2026 | 16:16 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta dua pejabat lain ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
  • Pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah OTT November 2025.
  • Dugaan korupsi melibatkan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan proyek strategis daerah di Riau.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama dua pejabat lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Tersangka dan juga barang bukti sudah dilimpahkan, berkas-berkas penyidikannya, dan hari ini dilakukan pelimpahan ke PN terkait dengan perkara Riau untuk tersangka Saudara AW selaku Gubernur Riau non-aktif dan kawan-kawan,” kata Budi di KPK, Selasa (10/3/2026).

Namun, hingga saat ini jadwal persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid dkk belum keluar. Sehingga, KPK masih menunggu jadwal tersebut.

“Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya,” jelasnya.

Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek strategis daerah pada November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.

Kemudian, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.

Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More