- KPK melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta dua pejabat lain ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
- Pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah OTT November 2025.
- Dugaan korupsi melibatkan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan proyek strategis daerah di Riau.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama dua pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tersangka dan juga barang bukti sudah dilimpahkan, berkas-berkas penyidikannya, dan hari ini dilakukan pelimpahan ke PN terkait dengan perkara Riau untuk tersangka Saudara AW selaku Gubernur Riau non-aktif dan kawan-kawan,” kata Budi di KPK, Selasa (10/3/2026).
Namun, hingga saat ini jadwal persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid dkk belum keluar. Sehingga, KPK masih menunggu jadwal tersebut.
“Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya,” jelasnya.
Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek strategis daerah pada November 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.
Kemudian, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.
Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April