Suara.com - DPRD DKI Jakarta menentang rencana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat nilai rapor minimal 70 sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Kebijakan ini dinilai hanya merugikan para siswa.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengatakan nilai rapor tak bisa dijadikan indikator pemberian KJP. Sebab, program bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang kurang mampu.
"Persoalan KJP ini jangan dikaitkan dengan prestasi, tapi dikaitkan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Saya berani mengatakan, nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya," ujar Jhonny di Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Ia juga menilai banyak faktor yang mempengaruhi nilai akademik, tak hanya dari internal siswa itu sendiri. Mulai dari kualitas guru, fasilitas penunjang dan lainnya.
"Faktor guru juga berpengaruh, fasilitas di sekolah juga berpengaruh, orang tua juga berpengaruh. Jadi jangan dibuat bahwa ketika nilai sekian, ini kesalahan orang tua, kesalahan anak, seolah-olah gurunya enggak punya salah," ucap dia.
Syarat Nilai Rapor 70
Sementara, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan kebijakan ini bisa mengakibatkan banyak siswa putus sekolah. Sebab, berdasarkan data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) DKI Jakarta tahun 2024, tercatat sebanyak 3.507 penerima KJP Plus yang memiliki nilai rapor di bawah 70.
"Datanya ternyata banyak juga yang nilainya di bawah 70, yaitu sekitar 3.507. Jangan sampai 3000-an anak-anak DKI ini malah jadi tidak sekolah," ungkap Justin.
"Bagaimana nanti kelipatannya sampai dengan ledakan demografi kita di 2045? Jangan sampai anak-anak ini sampai di 2045 malah berebut jaga lahan parkir karena dia tidak bisa sekolah," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Pengecer Boleh Jualan Gas Melon Lagi usai Nyawa Warga Melayang, Detik-detik Bahlil Menghadap Prabowo: Ini Salah Kami
-
Minta Maaf usai Emak-emak Meninggal Gegara Antre Gas Melon, Bahlil: Kami Ingin Rakyat Gampang Dapat Gas LPG
-
Tembus Rp1,2 Triliun, Disdik Jakarta Siap Ajukan Dana Tambahan KJP dan KJMU di Tahun Ini
-
Syarat Penerima KJP di Jakarta Bakal Ditambah, Nilai Rapor Siswa Minimal 70
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa