Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum ditahannya advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa keputusan soal penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penahanan tersangka memerlukan terpenuhinya syarat materiil sedangkan Donny dianggap belum memenuhi syarat materiil untuk dilakukan penahanan.
"Apakah yang bersangkutan (Donny) dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian," ujar Tessa.
Jerat Orang Kepercayaan Hasto
Sebelumnya, KPK menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.
Baca Juga: Dimaki-maki Gegara Kasus Gas LPG 3 Kg, Warga Semprot Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar, Butuh Makan!
Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setyo menyebut Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," tandas Setyo.
Berita Terkait
-
Dimaki-maki Gegara Kasus Gas LPG 3 Kg, Warga Semprot Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar, Butuh Makan!
-
Pengecer Boleh Jualan Gas Melon Lagi usai Nyawa Warga Melayang, Detik-detik Bahlil Menghadap Prabowo: Ini Salah Kami
-
Minta Maaf usai Emak-emak Meninggal Gegara Antre Gas Melon, Bahlil: Kami Ingin Rakyat Gampang Dapat Gas LPG
-
Usut Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio dan Suami Dicekal KPK
-
Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal