Suara.com - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cerita setelah gagalnya penangkapan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.
Usai gagal menangkap Harun dan Hasto di PTIK, KPK berencana menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
“Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto), tim Termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Karena tak bisa melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP, tim KPK kemudian kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk melakukan ekspos perkara kepada pimpinan KPK saat itu.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Curhat ke Hakim, KPK Bongkar soal Hasto PDIP Lolos OTT di PTIK: 5 Penyidik Ditangkap Tim Pimpinan AKPB Hendy Kurniawan
-
Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji
-
Modus 3 Penyidik KPK Gadungan Targetkan Eks Bupati Rote, Terbitkan Sprindik dan Surat Panggilan Palsu
-
Ngotot Sebut Hasto Tak Ikut Terlibat Suap, Kubu PDIP Ungkit Putusan Wahyu Setiawan Dkk
-
Hasto Klaim Tak Terlibat Suap Harun Masiku Berdasarkan Putusan Sebelumnya, KPK: Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan