Suara.com - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tidak ada keterlibatan Hasto dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto, Kamis (6/2/2025).
KPK menjelaskan, bahwa persidangan sebelumnya hanya berfokus pada pembuktian materiil surat dakwaan terhadap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, dan Politikus PDIP Saeful Bahri.
“Hal demikian menjadi logis jika dalam pemeriksaan perkara a quo menjadi terbatas pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Namun, dia mengatakan, nama Hasto hanya disebut sebagai formalitas karena menjadi Sekretaris Jenderal PDIP dalam persidangan sebelumnya yang berfokus hanya pada ketiga terdakwa saat itu.
“Perlu termohon sampaikan di sini bahwa materi penyidikan yang kemudian bermuara pada materi persidangan terkait, tidak sampai mengungkapkan detail semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara sekaligus. Terkadang membutuhkan tahapan-tahapan dan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian,” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.
“Fakta persidangan dalam suatu perkara bukan lah harga mati yg kemudian menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul di luar persidangan,” tambah dia.
Sebab, dia menyebut adanya keterbatasan tertentu dalam pembuktian di persidangan yang dipengaruhi sejumlah faktor seperti keterbatasan bukti, waktu, dan saksi yang tidak menyampaikan keterangan dengan jujur.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta
KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku disebut melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta
-
KPK: Hasto Janjikan Jabatan di Komnas HAM dan Komisaris BUMN Agar Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku
-
Diungkap KPK! Harun Masiku Butuh Uang Suap, Hasto: Saya Talangin Dulu
-
KPK Ungkap Sosok Sebenarnya Harun Masiku: Bukan Kader Asli PDIP, Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
-
KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks