Suara.com - Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy tetap ngotot mengeklaim jika Sekjen PDIP itu tidak terlibat dalam suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Atas klaimnya itu, Ronny pun mengungkit soal putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kasus mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dkk.
Tak hanya Wahyu, kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, dan Politikus PDIP Saeful Bahri.
“Di dalam putusan yang sudah inkrah, ini sudah terlihat jelas jika Wahyu Setiawan, Agustiani Tio sebagai penerima suap serta Saiful Bahri dan Harun Masiku yang DPO sebagai pemberi suap,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Ketua DPP PDIP itu meyakini bahwa persidangan tersebut telah membuktikan adanya persengkokolan antara Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku tanpa ada keterlibatan Hasto.
“Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan yang dapat dijerat dengan delik suap atau memberi hadiah atau janji,” ujar Ronny.
Menurut dia, Wahyu, Agustiani, dan Saeful memiliki motif yang jelas untuk mewujudkan keinginan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pada pemilihan legislatif 2019.
“Keputusan DPP PDI Perjuangan yang telah menerbitkan surat DPP PDI Perjuangan nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan yang sah secara hukum dan bukan perbuatan melawan hukum dan terpisah dari tindakan Harun Masiku yang menganjurkan Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani,” tandas Ketua DPP PDIP itu.
Hasto PDIP sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Dijerat 2 Kasus
Diketahui, penetapan Hasto PDIP sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
-
Disebut Cuma Omon-omon usai Curhat Dicap Bajingan Tolol, Nyali Prabowo Disorot: Jangan Mau jadi Boneka Mulyono!
-
Prabowo Blak-blakan Ancam Copot Pejabat Dablek, Dasco: Artinya Warning buat Para Menteri
-
Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA
-
Kubu Hasto Siap Boyong 41 Bukti buat Bongkar Kesalahan KPK di Sidang Praperadilan, Apa Saja?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!