Suara.com - Aksi kekerasan aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, aparat dari Polda Banten diduga menangkap paksa terhadap sejumlah warga dan santri pondok pesantren, di Kampung Cibetus, Padarincang, Banten, pada Jumat (7/2/2025) lalu. Penangkapan sejumlah satri ponpes itu diduga dilakukan polisi tanpa surat tugas.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Fathan Taud menjelaskan kronologi terkait peristiwa penangkapan sejumlah warga dilakukan aparat kepolisian pada Jumat lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Tanpa melengkapi diri dengan surat tugas, aparat telah meringkus orang-orang yang dianggap terlibat aksi kekerasan. Tak hanya warga, polisi juga ikut menyisir ponpes yang berada di lokasi. Disebutkan jika ada sebanyak 9 orang yang ditangkap termasuk anak-anak.
“Tanpa menjelaskan masalah apapun, aparat kepolisian juga membombardir pondok pesantren dan menangkap anak-anak santri yang sedang beristirahat. Polisi juga sempat menodongkan senjata api kepada warga,” ujar Fadhil lewat keteragan resmi dikutip Suara.com, Senin (10/2/2025).
Akibat peristiwa itu, kata Fadhil, kondisi warga Kampung Cibetus masih mengalami trauma. Terlebih polisi bersenjata lengkap juga masih berkeliaran.
“Tindakan arogan polisi tersebut malah diikuti dengan banyaknya polisi yang mengintimidasi warga agar menyatakan bahwa kebrutalan polisi yang terjadi adalah hoax,” jelasnya.
Hingga kini, kata Fadhil, telah ada sembilan orang warga yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Polda Banten, di antaranya tiga laki-laki dewasa, satu perempuan, dan lima orang santri anak.
“Semuanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Ill Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dengan dugaan melanggar Pasal 170 jo, Pasal 55 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan di muka umum,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Fadhil, para warga tidak mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum.
Baca Juga: Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!
“Hingga kini, Polda Banten tidak membuka akses pendampingan atau bantuan hukum,” katanya.
“Selain itu, anak-anak yang menjadi tersangka tidak didampingi oleh Petugas dari Balai Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut LBH Jakarta mendesak agar Kapolri memerintahkan Kapolda Banten untuk membuka akses bantuan hukum dan membebaskan seluruh warga yang ditangkap.
Selanjutnya, LBH Jakarta meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Banten agar seluruh polisi yang mash berada di Padarincang meninggalkan lokasi karena menimbulkan ketakutan dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut.
“Kami mendorong agar Kapolri memerintahkan Kapolda Banten untuk melakukan pemulihan kondisi fisik dan psikis masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan polisi,” ucapnya.
Kemudian, LBH Jakarta juga meminta agar Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Banten dan semua polisi yang terlibat aksi kekerasan terhadap warga dan santri di Padarincang.
Berita Terkait
-
Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!
-
Sindir Kabinet Prabowo 'Buta Huruf', Rocky Gerung Kecam Sikap Bahlil Olok-olok Kisruh Gas: Kenapa Dibecandain Gitu?
-
Viral Dicegat di Tol hingga Dituduh Bawa Sabu, Aksi Arogan Polisi Ini Bikin Anak Sopir Truk Nangis Ketakutan
-
Ngamuk saat Lawan Arah sampai Pecahkan Kaca Mobil, Tampang 'Bang Jago' di Cengkareng Kicep usai Diciduk Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka