Suara.com - Konflik sengketa tanah di Bara-Baraya, Makassar, yang telah berlangsung sejak 2016 diwarnai dugaan intervensi pihak-pihak yang memiliki relasi kekuasaan.
Diketahui, konflik ini berawal dari munculnya klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 yang baru diterbitkan pada 2016.
Sebaliknya, warga Bara-Baraya menyatakan telah menempati dan membeli lahan tersebut secara sah sejak 1950-an berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pemerintah setempat.
Saat ini, warga masih terancam menghadapi eksekusi paksa yang dapat menyebabkan sekitar 196 orang kehilangan tempat tinggal.
Salah satu warga Bara-Baraya, Fiki, mengungkapkan bahwa sejak awal polemik ini berlangsung, telah terjadi intervensi pihak-pihak yang memiliki relasi kekuasaan.
Kondisi tersebut membuat warga menghadapi berbagai kesulitan dalam memperjuangkan hak tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.
"Sejak awal memang ada intervensi dari pihak yang memiliki relasi kuasa, misalnya Pangdam Hasanuddin. Mereka meneror warga untuk mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga adalah aset Kodam yang harus dikembalikan ke ahli waris yang bersengketa dengan kami," ujarnya saat ditemui Suara.com di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Fiki menjelaskan bahwa warga memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan pada 1950-an hingga 1960-an.
Namun, pengadilan menyatakan AJB tersebut tidak sah dan justru mengesahkan sertifikat tanah yang baru terbit pada 2016.
Baca Juga: Ikutan Komentari Pagar Laut yang Viral, Soleh Solihun Singgung Mafia
"Putusan pengadilan mengatakan AJB kami tidak sah. Yang sah itu malah sertifikat yang baru terbit pada 2016. Kami tidak tahu bagaimana sertifikat itu bisa muncul sementara kami sudah tinggal dan memiliki bukti jual beli sejak puluhan tahun lalu," jelasnya.
Fiki bahkan menyebut sertifikat tersebut sebagai "sertifikat siluman" yang menjadi dasar kemenangan pihak ahli waris dalam persidangan.
Ancaman eksekusi lahan sendiri menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi warga Bara-Baraya.
Selain itu Fiki mengungkapkan bahwa rasa teror dan intimidasi menghantui warga, termasuk anak-anak yang terganggu aktivitas pendidikannya.
"Kami merasa terancam, diteror, dan terintimidasi. Anak-anak yang bersekolah juga terganggu," katanya.
Selain itu ia menyebut perempuan dan ibu-ibu di daerah tersebut juga mengalami tekanan psikologis akibat situasi yang tidak menentu.
Berita Terkait
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
Jejak Kriminal Agus Hartono: Mafia Tanah yang Keluyuran saat Jadi Napi
-
Usai Nirina Zubir, Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah: Tanah Warisan Ayah Saya Dirampas
-
Video Jokowi Siap 'Gebuk' Mafia Tanah Viral Lagi, Netizen: Ingat Rumus...
-
Ikutan Komentari Pagar Laut yang Viral, Soleh Solihun Singgung Mafia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!