Suara.com - Sejumlah Warga Bara-Baraya, Makassar, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.
Mereka mengklaim eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri Makassar didasarkan pada objek sengketa yang batas-batasnya tidak jelas.
Salah satu warga Bara-Baraya, Fiki, menjelaskan bahwa upaya hukum telah berlangsung sejak 2016, tetapi belum membuahkan hasil yang adil bagi warga.
"Harapan kami, MA segera mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi. Ahli waris yang mengklaim tanah ini bahkan tidak mampu menunjukkan batas-batas objek sengketa yang mereka klaim," ujarnya saat ditemui oleh Suara.com di depan gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa eksekusi dengan objek sengketa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan kekeliruan fatal.
"Eksekusi bisa jadi sesat karena lokasinya tidak sesuai dengan objek sengketa yang dimaksud," tegasnya.
Warga Bara-Baraya terus mendesak Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa untuk menghentikan eksekusi.
Langkah ini dianggap penting guna memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga di tengah ketidakjelasan status objek sengketa.
Sebelumnya, terdapat rencana eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap lebih dari 196 warga yang telah tinggal di tanah tersebut selama puluhan tahun.
Permasalahan ini menjadi rumit dengan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.
Hal ini terindikasi kuat terdapat dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1965, yang diduga telah dijual kepada pihak lain.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim
-
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
-
Gelimang Harta Zarof Ricar 10 Tahun Jadi Pejabat MA, Didakwa Terima Sogokan Rp 915 M dan 51 Kg Emas
-
Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum