Suara.com - Pengadilan Tinggi Chhattisgarh dalam putusan terbarunya menyatakan bahwa hubungan seksual tidak wajar antara suami dan istri dewasa tidak dapat dihukum. Keputusan ini muncul dalam kasus seorang pria yang dituduh melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan istrinya, yang kemudian meninggal di rumah sakit akibat peritonitis dan perforasi rektal.
Kasus ini sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, yang menghukum terdakwa atas tuduhan hubungan seksual tidak wajar dan pembunuhan yang tidak termasuk kategori pembunuhan berencana. Namun, Pengadilan Tinggi Chhattisgarh memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa jika istri berusia lebih dari 15 tahun, maka "segala bentuk hubungan seksual" yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam keadaan apa pun. Dengan demikian, absennya persetujuan istri dalam hubungan seksual tidak wajar dianggap tidak relevan secara hukum.
“Oleh karena itu, pelanggaran di bawah Pasal 376 dan 377 IPC terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan,” bunyi putusan tersebut.
Pengadilan juga merujuk pada perubahan hukum yang membatalkan kemungkinan penerapan Pasal 375 IPC dalam kasus antara suami dan istri.
Keputusan ini muncul di tengah perdebatan panjang tentang kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan di India. Saat ini, pemerkosaan dalam pernikahan tidak termasuk dalam kategori kejahatan berdasarkan hukum India.
Mahkamah Agung India sebelumnya telah menangani sejumlah petisi yang menuntut agar pemerkosaan dalam pernikahan dikriminalkan, tetapi sidang terhenti setelah Ketua Hakim DY Chandrachud yang memimpin perkara tersebut mendekati masa pensiun. Sidang ini diperkirakan akan dilanjutkan dengan majelis hakim baru.
Sementara itu, pemerintah India tetap berpegang pada pandangan bahwa institusi pernikahan harus dilindungi dan tidak ada kebutuhan untuk mengkriminalkan pemerkosaan dalam pernikahan. Pemerintah juga berpendapat bahwa parlemen telah memberikan berbagai langkah perlindungan bagi perempuan yang telah menikah untuk menjaga hak mereka dalam pernikahan.
Putusan Pengadilan Tinggi Chhattisgarh ini menuai berbagai reaksi, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pegiat hak perempuan yang menilai bahwa keputusan tersebut dapat semakin memperburuk ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain
Berita Terkait
-
Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain
-
Bisa Baca Aksara Indus Ini? Pemerintah India Tawarkan Hadiah Miliaran Rupiah
-
Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS
-
Siap Dipakai Blusukan, KTM Tampil dengan Desain Baru yang Lebih Menantang
-
Angkat Kisah Nyata, Ini Sinopsis Film Sky Force yang Dibintangi Akshay Kumar dan Veer Pahariya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!