Suara.com - Pengadilan Tinggi Chhattisgarh dalam putusan terbarunya menyatakan bahwa hubungan seksual tidak wajar antara suami dan istri dewasa tidak dapat dihukum. Keputusan ini muncul dalam kasus seorang pria yang dituduh melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan istrinya, yang kemudian meninggal di rumah sakit akibat peritonitis dan perforasi rektal.
Kasus ini sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, yang menghukum terdakwa atas tuduhan hubungan seksual tidak wajar dan pembunuhan yang tidak termasuk kategori pembunuhan berencana. Namun, Pengadilan Tinggi Chhattisgarh memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa jika istri berusia lebih dari 15 tahun, maka "segala bentuk hubungan seksual" yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam keadaan apa pun. Dengan demikian, absennya persetujuan istri dalam hubungan seksual tidak wajar dianggap tidak relevan secara hukum.
“Oleh karena itu, pelanggaran di bawah Pasal 376 dan 377 IPC terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan,” bunyi putusan tersebut.
Pengadilan juga merujuk pada perubahan hukum yang membatalkan kemungkinan penerapan Pasal 375 IPC dalam kasus antara suami dan istri.
Keputusan ini muncul di tengah perdebatan panjang tentang kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan di India. Saat ini, pemerkosaan dalam pernikahan tidak termasuk dalam kategori kejahatan berdasarkan hukum India.
Mahkamah Agung India sebelumnya telah menangani sejumlah petisi yang menuntut agar pemerkosaan dalam pernikahan dikriminalkan, tetapi sidang terhenti setelah Ketua Hakim DY Chandrachud yang memimpin perkara tersebut mendekati masa pensiun. Sidang ini diperkirakan akan dilanjutkan dengan majelis hakim baru.
Sementara itu, pemerintah India tetap berpegang pada pandangan bahwa institusi pernikahan harus dilindungi dan tidak ada kebutuhan untuk mengkriminalkan pemerkosaan dalam pernikahan. Pemerintah juga berpendapat bahwa parlemen telah memberikan berbagai langkah perlindungan bagi perempuan yang telah menikah untuk menjaga hak mereka dalam pernikahan.
Putusan Pengadilan Tinggi Chhattisgarh ini menuai berbagai reaksi, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pegiat hak perempuan yang menilai bahwa keputusan tersebut dapat semakin memperburuk ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain
Berita Terkait
-
Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain
-
Bisa Baca Aksara Indus Ini? Pemerintah India Tawarkan Hadiah Miliaran Rupiah
-
Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS
-
Siap Dipakai Blusukan, KTM Tampil dengan Desain Baru yang Lebih Menantang
-
Angkat Kisah Nyata, Ini Sinopsis Film Sky Force yang Dibintangi Akshay Kumar dan Veer Pahariya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!