Suara.com - Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tak hanya berdampak terhadap institusi pemerintah, melainkan juga dirasakan langsung oleh rakyat.
Dampak tersebut diungkap oleh seorang penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) yang dipecat usai terbit kebijakan pemangkasan anggaran.
Diketahui lembaga penyiaran publik itu termasuk salah satu institusi yang anggarannya dipotong. Pemangkasan anggaran Rp 300 miliar dari total pagu Rp 1,07 triliun untuk tahun 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran tersebut kemudian menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor dan mitra kontrak RRI, serta penghentian sementara pemancar AM (Amplitude Modulation) yang selama ini digunakan untuk penyiaran.
Salah satu penyiar perempuan RRI di Ternate secara terbuka menyampaikan keluh kesahnya kepada Presiden Prabowo di tengah-tengah siaran. Dia menyoroti dampak sosial dari kebijakan efisiensi tersebut.
"Bapak, kita tahu bahwa efisiensi anggaran yang Bapak lakukan hari ini untuk menunjang agar program-program Bapak dapat berjalan dengan baik, seperti makanan gratis untuk anak-anak," ungkap sang penyiar dikutip dari Instagram @kelitik.info, Rabu (12/2/2025).
Meski memahami maksud dari kebijakan tersebut, sang penyiar meminta Presiden Prabowo memikirkan ulang dampaknya. Menurutnya, meski pemerintah berhasil menyediakan makanan gratis dan bergizi bagi anak-anak, namun bisa jadi menimbulkan masalah lain bila orang tuanya dipecat dari pekerjaan, akibat efisiensi anggaran.
"Ketika mereka kembali ke rumah, mereka dapati orang tua mereka tidak bisa memberi makan siang dan makan malam yang layak, karena ternyata orang tua mereka harus di-PHK, harus dirumahkan, karena efisiensi yang telah bapak lakukan," ujarnya.
"Lalu, menurut bapak, di mana letak yang bapak bilang bahwa bapak mencintai rakyat bapak?" tutup sang penyiar.
Unggahan itu menjadi sorotan publik hingga telah ditonton lebih dari 3 juta kali.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan efisiensi anggaran mencapai Rp 306,69 triliun dari APBN. Ia meminta adanya pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar.
Perintah itu ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Perintah itu disampaikan Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Dalam inpres disebutkan bahwa pemangkasan paling banyak dilakukan untuk anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mengeluarkan surat edaran nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?