Langkah serupa juga dapat anda lakukan di aplikasi e-commers yang biasa anda pakai. Masuk ke menu "Top up", kemudian lakukan pembelian token listrik.
Batas Maksimal Pembelian
Pelanggan PLN prabayar tidak bisa 'menimbun' token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.
PLN telah membatasi pulsa atau token maksimal yang bisa diisikan ke meteran listrik berdasarkan besarnya daya.
Berikut ini adalah patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi:
1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh
Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah sebagai berikut:
(Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam.
Contoh daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp 1.352 = Rp 846 ribu.
Karena diskon listrik 50 persen dari pemerintah, maka Anda hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp 423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh. Adapun pelanggan lainnya adalah:
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Januari Hampir Habis hingga Rumor Diperpanjang
- RI 1.300 VA
maksimal 936 kwh atau Rp 1,3 juta
tarif listrik setelah diskon: sekitar Rp 675 ribu - RI 2.200 VA
maksimal 1.584 kwh atau Rp 2,888 juta
tarif listrik setelah diskon: sekitar Rp 1,4 juta
Atau dengan kata lain, jika anda membeli token listrik dengan harga seperti biasanya, anda akan mendapatkan jumlah energi (kWh) dua kali lipat.
Maka dari itu jangan sia-siakan program diskon tarif listrik 50 persen ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!