Suara.com - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen masih berlaku hingga akhir bulan Februari 2025. Masyarakat bisa memperoleh energi (kWh) token dua kali lipat dari harga normal.
Lantas bagaimana jika token listrik (kWh) masih sisa banyak? Apakah sisa token dari program diskon tarif listrik 50 persen itu hangus atau tidak?
Pertanyaan seperti itu juga banyak ditanyakan warganet di media sosial. Seperti diungkapkan oleh salah satu netizen berikut di akun Instagram @PLN_id.
"Token kalau masih bisa hangus apa tidak min?" tanya salah satu netizen.
"Kalau ngisi akhir februari, pas masuk maret kwhnya berubah jadi normal atau masih tetap sisa diskon?" tanya warganet lain.
Berdasarkan penjelasan pihak PLN, token yang dibeli dari program diskon tarif listrik 50 persen selama periode hingga Februari 2025 tidak akan hangus meskipun energi (kWh) belum habis.
"Token tidak akan hangus ya Electrizen," jawab akun @pln_id.
"Seperti yang mintrik udah infoin sebelumnya untuk pelanggan pascabayar, Electrizen bisa mendapatkan diskon pada tagihan bulan Januari & Februari 2025 yah!" imbuhnya.
Sementara untuk pelanggan prabayar diskon listrik sebesar 50 persen langsung didapatkan ketika pembelian. Dengan syarat pembelian itu dilakukan pada periode Januari-Februari 2025.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Januari Hampir Habis hingga Rumor Diperpanjang
Syarat Pelanggan yang Berhak
PLN menyampaikan total jumlah pelanggan terdaftar, yang memenuhi syarat mendapatkan diskon, saat ini adalah 84 juta. Adapun rinci pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen selama periode Januari dan Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan:
1. Daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan
2. Daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
3. Daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
4. Daya 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
Artinya, pelanggan yang rumahnya memiliki daya lebih dari 2.200 VA tidak berhak memperoleh diskon tarif listrik tersebut.
Cara Dapat Tarif Listrik Diskon 50 Persen
Tarif listrik dengan diskon 50 persen bisa didapatkan dengan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile atau e-commers favorit kalian.
Sebelumnya, download aplikasi PLN Mobile atau e-commers tersebut di Google Play Store atau App Store.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:
- Instal dan buka aplikasi PLN Mobile
- Jika belum punya akun, buat akun terlebih di aplikasi PLN Mobile
- Selanjutnya, tekan opsi 'Token & Pembayaran'
- Kemudian masukkan nomor meteran listrik (nomor IDPEL) yang akan diisi token
- Pilih opsi 'Beli Token' dan pilih harga token
- Klik 'Lanjutkan Pembayaran'
- Jika sudah bayar, akan muncul pemberitahuan pembayaran berhasil
- Berikutnya, klik menu 'Lihat Transaksi Saya'
Pada menu tersebut akan muncul keterangan kode token sekaligus jumlah kWh yang telah dibeli. Lalu masukan kode token tersebut ke meteran listrik. Setelah memasukan kode token dengan benar, otomatis jumlah kWh akan bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI