Suara.com - Sampai saat ini diskon tarif listrik sebesar 50 persen masih berlaku untuk pelanggan yang menggunakan daya kurang dari 2.200 (VA) volt ampere. Kira-kira diskon tarif listrik 50 persen sampai kapan? Berikut ini informasinya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pengguna daya kurang dari 2200 VA akan mendapat subsidi listrik 50 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan guna menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Dalam keputusan tersebut tercantum bahwa diskon 50 persen ini untuk pelanggan daya 2200 VA, 1.300 VA, 900 VA, dan 450 VA.
Nah yang menjadi pertanyaan, diskon tarif listrik 50 persen sampai kapan? Nah untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini informasi jadwalnya.
Jadwal Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menyampaikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen ini diberlakukan selama dua bulan yakni bulan Januari sampai Februari 2025.
"Dua bulan saja (tidak diperpanjang)," ucap Bahlil di Istana Kepresidenan pada Rabu, 23 Januari 2025.
Untuk diskon 50 persen ini ada perbedaan anatara pengguna pascabayar dan prabayar. Untuk pengguna pascabayar, pemakaian listrik bulan Januari 2025 dibayarkan pada bulan Februari 2024, dan pemakaian bulan Februari 2025 dibayarkan Maret 2025.
Sedangkan untuk pengguna prabayar, mereka akan langsung dapat diskon saat beli token listrik bulan Januari dan Februari 2025. Saat melakukan pembelian, harga token akan langsung dapat potongan harga 50 persen.
Cara Beli Diskon Listrik 50 Persen
Bagi yang ingin beli diskon listrik 50 persen bisa beli melalui aplikasi PLN Mobile. Untuk aplikasinya bisa download di Google Play Store atau App Store. Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang
- Instal aplikasi PLN Mobile
- Lalu, buka aplikasi PLN Mobile
- Jika belum punya akun, buat akun terlebih di aplikasi PLN Mobile
- Selanjutnya, tekan opsi 'Token & Pembayaran'
- Kemudian masukkan nomor meteran listrik (nomor IDPEL) yang akan diisi token
- Pilih opsi 'Beli Token' dan pilih harga token
- Klik 'Lanjutkan Pembayaran'
- Jika sudah bayar, akan muncul pemberitahuan pembayaran berhasil
- Berikutnya, klik menu 'Lihat Transaksi Saya'
Pada menu tersebut akan muncul keterangan kode token sekaligus jumlah kWh yang telah dibeli. Lalu masukan kode token tersebut ke meteran listrik. Setelah memasukan kode token dengan benar, otomatis jumlah kWh akan bertambah.
Demikian informasi mengenai diskon tarif listrik 50 persen sampai kapan lengkap dengan cara membelinya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang
-
Jakarta Electric PLN Sukses Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang dan Menang!
-
Sampai Kapan Diskon 50 Persen Listrik PLN Pra Bayar dan Pasca Bayar? Apakah Pelanggan Perlu Registrasi?
-
CEK FAKTA: Sisa kWh Tidak Hangus Setelah Diskon 50 Persen Berakhir
-
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sudah Bisa Dinikmati
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan