Suara.com - Kandasnya gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diharapkan menjadi momen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum dugaan suap terkait PAW Anggota DPR dan juga obstruction of justice atas Harun Masiku.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman mengemukakan tidak diterimanya praperadilan Hasto, sudah cukup membuktikan bahwa tudingan yang selama ini dilancarkan kepada lembaga antirasuah berpolitik, dan tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka menjadi terbantahkan.
"Semuanya (tuduhan KPK berpolitik dan tidak memiliki cukup bukti) sudah tidak relevan. Sehingga, selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil," katanya kepada awak media, Kamis (14/2/2025).
Bahkan menurut Zainur, status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap sah.
Lantaran itu, dia mendorong KPK untuk segera melimpahkan perkara yang menyeret Hasto tersebut ke pengadilan agar dapat dibuktikan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
Ia juga mengemukakan bahwa tugas KPK selanjutnya untuk membuktikan aspek materilnya, terutama untuk memastikan kebenaran Hasto terlibat dalam suap.
"Juga obstraction of justice, apakah benar Hasto Kristiyanto ini hanya memerintahkan untuk Harun Masiku merendam ponselnya, kemudian memberi perintah-perintah lain yang itu kemudian menyebabkan perintangan penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur mengingatkan kepada KPK agar penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut agar bisa menangani perkara korupsi lainnya.
"Perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri, kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain. Tetapi juga aspek hukum dan keadilannya harus ditegakkan."
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai
"Kita juga berharap KPK bisa menangkap Harun Masiku agar bisa juga dihadapkan di meja hijau," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto dinilai sah.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK)," kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini