Suara.com - Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan. Padahal, sudah 21 tahun RUU ini diperjuangkan.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyayangkan minimnya perhatian pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Staf advokasi Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Jumisih, menyebutkan belum ada langkah signifikan dari perkembangan RUU PPRT.
"Pada periode DPR sebelumnya, RUU PPRT sudah menjadi draf yang di-carry over, namun hingga kini, belum ada langkah signifikan untuk membahas apalagi mengesahkannya," ujar Jumisih dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Ia juga menyoroti kasus kekerasan PRT oleh pasangan suami istri di Kelapa Gading sebagai bukti nyata risiko berkelanjutan akibat absennya perlindungan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Perempuan Mahardhika, Ajeng Pangesti, turut menyinggung prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai kurang responsif terhadap isu kekerasan domestik.
"Alih-alih menyoroti femisida dan kekerasan berbasis gender, pemerintah justru sibuk bicara soal perluasan sawit, efisiensi anggaran, dan program Makan Bergizi Gratis yang tidak menyentuh kondisi rentan pekerja rumah tangga," kritik Ajeng.
Selain itu, ia mengkritik penggunaan narasi kekeluargaan yang kerap menjadi dalih untuk merendahkan PRT.
"Kekeluargaan digunakan untuk menutupi aib kekerasan, menekan upah, dan memberlakukan jam kerja tanpa batas. Padahal mereka adalah pekerja yang berhak atas perlindungan," tegasnya.
Baca Juga: Demi Efisiensi, Sri Mulyani Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, DPR: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap anggota DPR Komisi XIII yang baru dapat menunjukkan komitmen nyata dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini.
"Jangan lagi ada alasan seperti 'baru belajar' atau 'belum paham', karena sudah banyak pekerja rumah tangga yang menjadi korban," kata Jumisih.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
Pendidikan Soedeson Tandra, Sentil Firdaus Oiwobo Sekolah Cuma sampai Gerbang
-
Industri Tembakau 'Sekarat', Perusahaan Rokok Ungkap Dampak Adanya Aturan baru
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
-
Demi Efisiensi, Sri Mulyani Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, DPR: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka