Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi terkait pengesahan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Lingkarnews pada hari Senin (17/2/2025). Dengan narasi sebagai berikut:
"Presiden Prabowo Hari Ini Sahkan Hukuman Mati Koruptor! 3 Kader Partai Ini Disikat Pertama!"
Pada bagian thumbnail video diperlihatkan kolase foto Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat sedang menandatangani berkas.
Tampak pula seseorang dengan pakaian tahanan berwarna oranye namun ditutup bagian wajahnya.
Terlihat juga sosok Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan raut wajah seperti sedang menangis. Sementara di bagian lain foto itu terdapat sosok Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terpantau pada Selasa (18/2/2025), video tersebut sudah diluhar sebanyak 2,1 ribu kali dan mendapat 88 suka serta 41 komentar dari warganet.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam video tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
Tim Cek Fakta Suara.com melakukan penelusuran dengan melihat video tersebut secara keseluruhan. Tidak ditemukan penjelasan mengenai tiga kader partai seperti yang dimaksud di judul video.
Gambar di thumbnail pun tidak sesuai dengan isi narasi yang disampaikan dalam video tersebut. Gambar tersebut setelah ditelusuri ternyata sudah disunting sedemikian rupa dengan menggabungkan tokoh-tokoh partai seperti Megawati dan Hasto untuk mendukung klaim yang disampaikan bahwa tiga kader partai tertentu akan terdampak hukuman mati.
Sementara itu, di dalam narasi yang disampaikan hanya disebutkan sejumlah tokoh pelaku korupsi yang bukan merupakan kader partai.
Ketika dilakukan pencarian dengan google menggunakan katakunci 'Prabowo mengesahkan hukuman mati koruptor' ditemukan pemaparan dari Tribratanews Polda Jabar yang membantah klaim tersebut.
Melansir laman tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Meski demikian hukuman mati hanya akan dijatuhkan pada kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis, serta pengulangan korupsi (Pasal 2 ayat 2).
Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati; perubahan aturan ini hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Jadi Simbol Perjuangan, Ifan Seventeen Gaet Presiden Prabowo Jadi Model Video Klip Lagu Pernah Di Sana
-
Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara
-
Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun
-
Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!
-
Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026