Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi terkait pengesahan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Lingkarnews pada hari Senin (17/2/2025). Dengan narasi sebagai berikut:
"Presiden Prabowo Hari Ini Sahkan Hukuman Mati Koruptor! 3 Kader Partai Ini Disikat Pertama!"
Pada bagian thumbnail video diperlihatkan kolase foto Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat sedang menandatangani berkas.
Tampak pula seseorang dengan pakaian tahanan berwarna oranye namun ditutup bagian wajahnya.
Terlihat juga sosok Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan raut wajah seperti sedang menangis. Sementara di bagian lain foto itu terdapat sosok Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terpantau pada Selasa (18/2/2025), video tersebut sudah diluhar sebanyak 2,1 ribu kali dan mendapat 88 suka serta 41 komentar dari warganet.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam video tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
Tim Cek Fakta Suara.com melakukan penelusuran dengan melihat video tersebut secara keseluruhan. Tidak ditemukan penjelasan mengenai tiga kader partai seperti yang dimaksud di judul video.
Gambar di thumbnail pun tidak sesuai dengan isi narasi yang disampaikan dalam video tersebut. Gambar tersebut setelah ditelusuri ternyata sudah disunting sedemikian rupa dengan menggabungkan tokoh-tokoh partai seperti Megawati dan Hasto untuk mendukung klaim yang disampaikan bahwa tiga kader partai tertentu akan terdampak hukuman mati.
Sementara itu, di dalam narasi yang disampaikan hanya disebutkan sejumlah tokoh pelaku korupsi yang bukan merupakan kader partai.
Ketika dilakukan pencarian dengan google menggunakan katakunci 'Prabowo mengesahkan hukuman mati koruptor' ditemukan pemaparan dari Tribratanews Polda Jabar yang membantah klaim tersebut.
Melansir laman tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Meski demikian hukuman mati hanya akan dijatuhkan pada kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis, serta pengulangan korupsi (Pasal 2 ayat 2).
Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati; perubahan aturan ini hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Jadi Simbol Perjuangan, Ifan Seventeen Gaet Presiden Prabowo Jadi Model Video Klip Lagu Pernah Di Sana
-
Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara
-
Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun
-
Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!
-
Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana