Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi terkait pengesahan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Lingkarnews pada hari Senin (17/2/2025). Dengan narasi sebagai berikut:
"Presiden Prabowo Hari Ini Sahkan Hukuman Mati Koruptor! 3 Kader Partai Ini Disikat Pertama!"
Pada bagian thumbnail video diperlihatkan kolase foto Presiden Prabowo bersama sejumlah pejabat sedang menandatangani berkas.
Tampak pula seseorang dengan pakaian tahanan berwarna oranye namun ditutup bagian wajahnya.
Terlihat juga sosok Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan raut wajah seperti sedang menangis. Sementara di bagian lain foto itu terdapat sosok Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terpantau pada Selasa (18/2/2025), video tersebut sudah diluhar sebanyak 2,1 ribu kali dan mendapat 88 suka serta 41 komentar dari warganet.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam video tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
Tim Cek Fakta Suara.com melakukan penelusuran dengan melihat video tersebut secara keseluruhan. Tidak ditemukan penjelasan mengenai tiga kader partai seperti yang dimaksud di judul video.
Gambar di thumbnail pun tidak sesuai dengan isi narasi yang disampaikan dalam video tersebut. Gambar tersebut setelah ditelusuri ternyata sudah disunting sedemikian rupa dengan menggabungkan tokoh-tokoh partai seperti Megawati dan Hasto untuk mendukung klaim yang disampaikan bahwa tiga kader partai tertentu akan terdampak hukuman mati.
Sementara itu, di dalam narasi yang disampaikan hanya disebutkan sejumlah tokoh pelaku korupsi yang bukan merupakan kader partai.
Ketika dilakukan pencarian dengan google menggunakan katakunci 'Prabowo mengesahkan hukuman mati koruptor' ditemukan pemaparan dari Tribratanews Polda Jabar yang membantah klaim tersebut.
Melansir laman tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Meski demikian hukuman mati hanya akan dijatuhkan pada kondisi tertentu, seperti korupsi terhadap dana untuk penanggulangan bencana atau krisis, serta pengulangan korupsi (Pasal 2 ayat 2).
Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati; perubahan aturan ini hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
-
Jadi Simbol Perjuangan, Ifan Seventeen Gaet Presiden Prabowo Jadi Model Video Klip Lagu Pernah Di Sana
-
Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara
-
Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun
-
Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!
-
Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!