Suara.com - Danantara yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menuai sorotan publik. Meski Danantara digadang-gadang bakal sukses seperti Temasek yang dikelola Pemerintah Singapura. Tidak sedikit warganet di media sosial yang menyinggung 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi Malaysia yang justru menjadi ladang mega-korupsi pejabat.
Menarik untuk disimak, bagaimana kronologi kasus korupsi 1MDB yang merugikan hingga Rp177 triliun tersebut.
Kronologi Hukuman Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dipastikan hanya mendapatkan hukuman separuh dari total penjara selama 12 tahun usai menerima pengampunan Raja Malaysia.
Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh Raja. Selain pemangkasan masa tahanan, denda Najib juga dikurangi dari RM210 juta (setara dengan US$44,4 juta) menjadi RM50 juta.
Najib, yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), telah menjalani kurang dari dua tahun masa tahanannya ketika pengampunan ini diberikan.
Sejak awal masa hukumannya pada 2022, Najib telah mengajukan grasi kerajaan setelah upaya bandingnya di pengadilan berakhir tanpa hasil. Ia secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.
Kasus Panjang Najib Razak: Dari Persidangan hingga Pengampunan Parsial
Kasus Najib Razak bermula pada 4 Juli 2018, ketika ia pertama kali didakwa di Pengadilan Sesyen atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana SRC International sebesar RM42 juta. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pada 8 Agustus 2018, Najib kembali didakwa atas tiga tuduhan pencucian uang yang melibatkan dana SRC International yang sama.
Persidangan dimulai pada 3 April 2019, setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya untuk membatalkan ketujuh dakwaan yang dikenakan padanya. Setelah menjalani 33 hari persidangan dan menghadirkan 19 saksi, kasus ini ditutup pada 11 Maret 2020.
Vonis dan Proses Banding
Dikutip dari berbagai sumber, pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta setelah menemukan Najib bersalah atas tujuh tuduhan yang dikenakan padanya.
Najib kemudian mengajukan banding, dengan sidang di Pengadilan Banding dijadwalkan pada 5 April 2021. Setelah mendengar argumen dari pihak pembela dan penuntut, pengadilan menetapkan keputusan banding pada 8 Desember 2021, di mana hukuman Najib tetap dinyatakan sah.
Tidak menyerah, Najib mengajukan banding terakhirnya ke Mahkamah Federal yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun
-
Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!
-
Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara
-
Dahlan Iskan Bongkar Sosok Pencetus Danantara yang Tak Diketahui Publik
-
Omongan Anies soal Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi Dinilai Kenyataan, Publik: Kemarin Teriak Hidup Jokowi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target
-
Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek
-
Menteri Bahlil: 1 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hasilkan Rp 2,4 Juta per Hari, Lebih Besar dari Gaji PNS
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
-
Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
-
Tahun Depan B50 Jalan, Bahlil Punya Opsi DMO CPO