Suara.com - Anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) diyakini akan segera cair untuk kelanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
Keyakinan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029.
"Kami akan mengkoordinasikan hal ini karena Otorita IKN (OIKN) termasuk dalam wilayah koordinasi kami. Harapannya, dalam 1 hingga 3 tahun ke depan, pembangunan IKN akan terus berjalan dan kemajuannya bisa kita pantau bersama," ujar AHY saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
AHY juga menanggapi kabar anggaran IKN yang sempat terhambat tahun ini dengan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pejabat terkait lainnya.
"Kami akan memastikan bahwa anggaran yang sudah disetujui ini bisa segera cair tanpa mengganggu atau menghambat progres pembangunan," tambahnya.
Ia mengemukakan pada rapat terbatas tanggal 3 Februari 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan terus berlanjut hingga 2029.
"Presiden telah memastikan bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan dengan alokasi anggaran sekitar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029. Anggaran ini akan digunakan sesuai dengan tahapan dan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya," jelas AHY.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono juga memastikan bahwa anggaran untuk OIKN tahun ini tetap sesuai dengan yang disetujui, yakni Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun.
Baca Juga: Pembangunan IKN Dipastikan Jalan Terus! Prabowo Langsung Minta Bos OIKN Tambah Anggaran Rp8,1 T
Dengan demikian, total anggaran OIKN tahun ini mencapai Rp14,4 triliun. Anggaran ini merupakan bagian dari total anggaran IKN sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029.
Ia menjelaskan bahwa anggaran OIKN sempat terancam dipotong lebih dari separuh akibat kebijakan penghematan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, setelah rapat terbatas pada 21 Januari, Presiden memutuskan untuk menyesuaikan anggaran OIKN agar tidak terkena pemotongan.
"Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dibuat sebelum rapat terbatas IKN pada 21 Januari. Kami telah diminta untuk mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar anggaran OIKN disesuaikan dengan keputusan Presiden, yaitu Rp6,3 triliun plus Rp8,1 triliun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim