Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga menerima uang sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton tambang batubara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
“Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU [tindak pidana pencucian uang] terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dari gratifikasi itu, Rita kemudian diduga melakukan pencucian uang. Asep menduga uang tersebut turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.
"Itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ucap Asep.
"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situlah keterkaitannya," tambah dia.
Asep mengaku pihaknya mengikuti aliran uang tersebut untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah masih mendalami penggunaan uang yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.
“Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datanginlah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," tutur Asep.
"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sambungnya.
Diketahui KPK telah menetapkan 11 mobil mewah di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ditetapkan sebagai barang sitaan.
Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediaman Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan daftar merek mobil yang disita dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan adanya mobil mulai dari Jip Gladiator Rubicon hingga Land Rover.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.
“Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Tag
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK Hari Ini, Tersangka Hasto Siap Hadir
-
KPK Ikut Kena Efisiensi Anggaran Rp 201 M, Jumlah Pegawai yang Lakukan Penyidikan-Penyelidikan Kasus Dikurangi
-
Siapa Pendiri Pemuda Pancasila? Ormas Pimpinan Japto Soerjosoemarno
-
Sejarah Asal Usul Pemuda Pancasila: Sejak Masa Orde Baru Hingga Rumah Ketuanya Digeledah KPK
-
Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
AI 'Bunuh' Media? Investor Kelas Kakap Justru Ungkap Peluang Emas, Ini Syaratnya
-
Mandiri Mikro Fest 2025, Langkah Bank Mandiri Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan