Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut langkah tersebut sudah tepat, lantaran menilai penyidik punya alasan yang kuat untuk menahan Hasto.
Pasalnya, kata Tibiko, Hasto sempat meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan dan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dianggap sudah berjalan sangat lama.
“Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutuan pengadilan, dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK),” kata Tibiko dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Sebab, dia menilai dugaan perintangan penyidikan yang juga menjadikan Hasto sebagai tersangka turut melibatkan pihak lain dalam membantu pelarian buronan Harun Masiku.
“Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi,” ujar Tibiko.
“Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
-
Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terlibat 3 Kasus Korupsi!
-
Setelah Tahan Hasto, KPK Lanjut Gaspol Buru Harun Masiku
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih