Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bakal memanggil sejumlah pihak, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang dianggap ikut terlibat dalam perkara ini.
“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti, yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.
Ahok sendiri saat sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Ia mengundurkan diri pada tahun 2024 dengan alasan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung baru saja menertapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Adapun kedua tersangka baru yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 alias pertalite, dengan harga pertamax. Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya diketahui menyetuji, jika Edward melakukan pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 atau premium dengan Ron 92 atau pertamax, untuk mendapatkan bahan bakar dengan oktan 92.
Baca Juga: Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penujukan secara langsung sehingga harga BBM lebih mahal, jika dibandingkan melakukan pembelian dalam jangka waktu yang panjang.
Edward juga menyetujui tentang manipulasi harga atau mark up, dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Dalam perkara ini sebelumnya, telah ada 7 orang yang dijerat sebagai tersangka, 4 diantaranya merupakan petinggi Pertamina, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta. Tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
Berita Terkait
-
Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina
-
Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
-
Pertamina Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Ajak Warga Kumpulkan Bukti BBM Oplosan
-
Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?
-
Potret Para Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk