Suara.com - Pemerintah belum menentukan 1 Ramadan 1446 H yang menjadi hari pertama puasa 2025. Menteri Agama Nazaruddin Umar menyampaikan kalau pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada Jumat (28/2/2025) besok.
"Besok kita sedang isbat," kata Nazaruddin ditemui usai rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Nazaruddin menanggapi santai saat ditanya soal prediksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memperkirakan, 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 2 Maret. Tanggal itu berbeda dengan ketetapan Muhammadiyah yang telah menentukan puasa Ramadan dimulai pada 1 Maret.
Nazaruddin menekankan bahwa pemerintah akan tetap lakukan sidang isbat terlebih dahulu dengan melihat kemunculan bulan di sejumlah daerah di Indonesia untuk menentukan 1 Ramadan.
"Ya semua orang bisa memprediksi. Tapi keputusan rapat itu menentukan besok ya. Kalau ada menyaksikan bulan kenapa harus ditunda. Kalau enggak (lihat bulan), ya baru kita diskusi," ujar dia.
Diketahui, Kemenag RI menggunakan kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni imkanur rukyat, dalam menentukan awal Ramadan. Pada metode itu ditetapkan kalau hilal dianggap memenuhi syarat apabila posisinya mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika dari Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin sebelumnya menyebutkan bahwa hilal yang memenuhi kriteria MABIMS tersebut diprediksi hanya akan terlihat di Aceh dengan ketinggian bulan 4,5 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, analisa BRIN juga memperkurakan kalau posisi bulan ketika magrib tanggal 28 Februari 2025 di Surabaya yakni tinggi toposentrik 3,7 derajat dengan elongasi geosentrik 5,8 derajat sehingga kurang dari kriteria MABIMS. Dengan hasil pemantauan hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS, maka diprediksi 1 Ramadhan 1446 H akan jatuh pada 2 Maret 2025.
Baca Juga: Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2025 Dengan Gaya Formal di WhatsApp
Berita Terkait
-
Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2025 Dengan Gaya Formal di WhatsApp
-
Cara Membedakan Kurma Ajwa Asli dengan yang Palsu
-
Jangan Sampai Tertipu! Ini Tanda Kurma Asli Tanpa Gula
-
Kurma Bisa Bertahan Berapa Lama? Ketahui Cara Menyimpannya dengan Benar
-
Penentuan Awal Ramadan 2025: Jadianya Puasa Tanggal 1 atau 2 Maret?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!