- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan belum semua daerah menanggung biaya visum korban kekerasan seksual sesuai amanat UU TPKS.
- Pembiayaan visum korban saat ini beragam, bergantung kebijakan Pemda, DAK non-fisik, atau dukungan dana Baznas.
- Kementerian PPPA menyediakan DAK non-fisik untuk 305 kabupaten/kota pada tahun 2026 sebagai opsi pembiayaan visum.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengakui bahwa belum semua daerah bisa menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab negara.
Arifah menyebut, skema pembiayaan visum saat ini masih beragam dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Ada daerah yang menanggung biaya visum melalui pemerintah daerah, ada pula yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Kementerian PPPA, bahkan sebagian memanfaatkan dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Untuk visum itu ada yang dari Pemda, ada yang dari dana non-fisik, DAK non-fisik dari KPPPA. Kemudian ada yang dari Baznas. Jadi memang itu ada kebijakan dari Pemda masing-masing,” kata Arifah ditemui di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah yang hingga kini masih menanggung biaya visum korban kekerasan seksual melalui rumah sakit daerah. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Yang belum mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ,” ujarnya seraya menjelaskan alasan penyebab masih ada daerah yang belum menanggung biaya visum secara penuh.
Arifah juga mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data lengkap terkait daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya visum korban. Namun, Kementerian PPPA telah menyiapkan skema pendanaan melalui DAK non-fisik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk tahun 2026 ini, DAK non-fisik dari kita ada di 305 kabupaten kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit,” jelas Arifah.
Pengakuan ini menyoroti masih adanya celah implementasi UU TPKS di daerah, terutama terkait pemenuhan hak korban atas layanan medis dan hukum. Padahal, visum merupakan salah satu syarat krusial dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, sekaligus bagian dari pemulihan korban yang seharusnya dijamin negara.
Baca Juga: Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP