Suara.com - Unggahan video akun TikTok @prabowo.ofc kembali viral baru-baru ini ditengah suasana yang sudah memasuki bulan suci Ramadan.
Video itu mengunggah informasi bahwa para pelajar libur 45 hari selama Ramadan yang diposting Sabtu (11/1/2025) itu.
Berikut Narasinya:
"Sekolah libur selama 45 hari selama bulan Ramadhan yang ditunggu tunggu sama anak anak sekolah akhirnya"
Namun Benarkah Informasi Itu?
Penjelasan:
Setelah dilakukan penelusuran Tim Cek Fakta Suara.com, bahwa informasi itu sebelumnya sudah viral di awal Tahun 2025 yang menyebut libur sekolah selama 45 hari.
Saat menelusuri oleh tim pencarian Google tidak ditemukan adanya informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur waktu pembelajaran mandiri. Pada minggu pertama bulan ramadan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah.
Baca Juga: Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan Indonesia Lebih Dulu dari Singapura dan Brunei
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400. 1/320/sj tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Kemudian untuk libur periode Idulfitri terhitung cukup panjang yakni selama 14 hari. Terhitung dari 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Kesimpulan:
Jadi bisa disimpulkan bahwa informasi terkait Sekolah libur selama 45 hari selama bulan Ramadhan yang ditunggu tunggu sama anak anak sekolah akhirnya tidak benar.
Berita Terkait
-
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan Indonesia Lebih Dulu dari Singapura dan Brunei
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Besok Hari Meski Hilal Hanya Terlihat di Aceh
-
Sempat Telat 40 Menit Umumkan Awal Ramadan 1446 H, Begini Penjelasan Menag
-
Klaim Awasi Takjil Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Ramadan, BPOM Wanti-wanti Pelaku Usaha Agar Patuhi Aturan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal