Suara.com - Salah satu amalan ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan pada bulan Ramadhan yaitu sholat tarawih. Sholat tarawih sebaikannya dilakukan secara berjamaah. Nah berikut ini bacaan niat sholat tarawih berjamaah.
Diketahui bahwa sholat tarawih ini hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Anjuran sholat tarawih ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Sholat tarawih bisa dilakukan berjamaah maupun sendirian. Namun akan lebih baik jika mengerjakannya secara berjamaah sebagaimana tercantum dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
“Barang siapa yang ikut melaksanakan sholat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka baginya akan dicatat seperti salat semalam penuh." (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
Untuk jumlah rakaat pelaksanaan sholat tarawih ini berbeda-berbeda. Ada yang jumlahnya 11 rakaat dengan witir dan ada juga yang jumlah 23 rakaat dengan witir. Sebelum melaksanakan sholat tarawih harus membaca niatnya terlebih dulu.
Nah bagi yang akan melaksanakan sholat tarawih, simak berikut ini bacaan niat sholat tarawih berjamaah dan sendirian yang perlu diketahui oleh umat Muslim.
Niat shalat tarawih berjamaah sebagai Imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Baca Juga: Beda dengan Pemerintah? Cek Jadwal Puasa dan Tarawih Versi Muhammadiyah 2025
Ushalli sunnatat tarawīhi rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an imaman lillahi ta'ala.
Artinya, "Aku sengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah swt."
Niat shalat tarawih berjamaah sebagai makmum
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarawihi rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an ma'mūman lillahi ta'ala.
Artinya, "Aku sengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah swt."
Berita Terkait
-
Beda dengan Pemerintah? Cek Jadwal Puasa dan Tarawih Versi Muhammadiyah 2025
-
Niat Sholat Tarawih dan Witir Lengkap: Sendiri, Berjamaah untuk Imam dan Makmum
-
10 Surat Pendek yang Mudah Dihafal untuk Sholat Tarawih
-
Sholat Tarawih Berapa Rakaat Sesuai Sunnah? Ini Bacaan Surat Pendeknya
-
Keutamaan Luar Biasa Sholat Tarawih 1-30: Dari Ampunan Dosa Hingga Istana di Surga!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat