Suara.com - Prajurit TNI diusulkan agar bisa terbuka mengisi jabatan sipil. Pengisian jabatan tersebut dianggap bukan merupakan bentuk dari dwifungsi TNI, melainkan dinilai sebagai multifungsi.
Hal itu disampaikan oleh pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen TNI Purn Rodon Pedrason MA dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Rodon mengatakan, adanya pembatasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI justru hanya menimbulkan polemik.
Diketahui, dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.
"Kenapa disebutkan 10 lembaga ini, kenapa nggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi, sehingga tidak menimbulkan debat," kata Rodon.
Untuk itu, kata dia, penempatan prajurit TNI di jabatan sipil perlu dibahas. Terlebih menurutnya, kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih kepada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh misalnya kekinian sudah ada jaringan TNI-Polri sampai ke tingkat bawah. Kemudian penanganan covid juga pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri.
"Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, tapi multifungsi," pungkasnya.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara Usai Mapolres Tarakan Diserang Puluhan Anggota TNI, Apa Katanya?
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Mapolres Tarakan Diserang Puluhan Anggota TNI, Apa Katanya?
-
SBY: TNI Aktif Itu Tabu Masuk Dunia Politik
-
Bongkar Isi Draft Revisi UU TNI, Imparsial Singgung Ambisi Prabowo Kembalikan Dwifungsi TNI
-
Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?
-
Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa