Suara.com - Advokat Maqdir Ismail meminta Komisi III DPR RI mengatur soal Praperadilan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP. Pasalnya, Maqdir menyoroti mudahnya penegak hukum menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Hal itu disampaikan Maqdir saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saya kira ini soal peradilan ya pak ketua ya. Praperadilan ini, ini sesuatu yang menurut hemat saya perlu untuk diatur secara betul secara tegas karena penetapan tersangka yang terjadi sekarang ini bahkan oleh suatu surat edaran Mahkamah Agung kalau saya tidak salah tahun 2016 itu dikatakan bahwa cukup dua bukti," kata Maqdir.
Ia mengatakan, kekinian keterangan saksi dan keterangan ahli itu sudah cukup untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.
"Padahal kalau kita lihat secara baik pertanyaan pokoknya adalah apakah seseorang menjadi tersangka itu harus ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Kalau tidak ada seperti ini seharusnya tidak bisa seseorang menjadi tersangka," katanya.
Ia lantas mencontohkan bagaimana banyak penetapan tersangka dalam kasus korupsi baik oleh KPK dan Kejagung. Semua dilakukan hanya cukup ada saksi dan ada ahli.
"Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya. Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya Ini kemungkinan rugi akan terjadi, Padahal kalau kita lihat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu bukan harus substansial dan juga relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya. Saya kira bapak-bapak yang harus kita coba lihat secara baik," pungkasnya.
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Diketahui, Maqdir turut menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan oleh KPK. Seusai mengalami penahanan di KPK, Hasto lewat tim pengacaranya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto ke KPK terkait dua kasus yang kini menjeratnya, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan terkait kasus perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
-
Pamer Naik Jet Pribadi hingga Jajan Bulanan Rp1 Miliar, DPR Geram Aksi Flexing Putra Kapolda Kalsel: Memalukan!
-
Ogah Pusing! KPK Tantang Hasto PDIP Kerap Koar-koar Tak Bersalah: Buktikan Saja ke Hakim
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur