Suara.com - Advokat Maqdir Ismail meminta Komisi III DPR RI mengatur soal Praperadilan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP. Pasalnya, Maqdir menyoroti mudahnya penegak hukum menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Hal itu disampaikan Maqdir saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saya kira ini soal peradilan ya pak ketua ya. Praperadilan ini, ini sesuatu yang menurut hemat saya perlu untuk diatur secara betul secara tegas karena penetapan tersangka yang terjadi sekarang ini bahkan oleh suatu surat edaran Mahkamah Agung kalau saya tidak salah tahun 2016 itu dikatakan bahwa cukup dua bukti," kata Maqdir.
Ia mengatakan, kekinian keterangan saksi dan keterangan ahli itu sudah cukup untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.
"Padahal kalau kita lihat secara baik pertanyaan pokoknya adalah apakah seseorang menjadi tersangka itu harus ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Kalau tidak ada seperti ini seharusnya tidak bisa seseorang menjadi tersangka," katanya.
Ia lantas mencontohkan bagaimana banyak penetapan tersangka dalam kasus korupsi baik oleh KPK dan Kejagung. Semua dilakukan hanya cukup ada saksi dan ada ahli.
"Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya. Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya Ini kemungkinan rugi akan terjadi, Padahal kalau kita lihat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu bukan harus substansial dan juga relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya. Saya kira bapak-bapak yang harus kita coba lihat secara baik," pungkasnya.
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Diketahui, Maqdir turut menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan oleh KPK. Seusai mengalami penahanan di KPK, Hasto lewat tim pengacaranya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto ke KPK terkait dua kasus yang kini menjeratnya, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan terkait kasus perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
-
Pamer Naik Jet Pribadi hingga Jajan Bulanan Rp1 Miliar, DPR Geram Aksi Flexing Putra Kapolda Kalsel: Memalukan!
-
Ogah Pusing! KPK Tantang Hasto PDIP Kerap Koar-koar Tak Bersalah: Buktikan Saja ke Hakim
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda