Suara.com - Advokat Maqdir Ismail meminta Komisi III DPR RI mengatur soal Praperadilan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP. Pasalnya, Maqdir menyoroti mudahnya penegak hukum menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Hal itu disampaikan Maqdir saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saya kira ini soal peradilan ya pak ketua ya. Praperadilan ini, ini sesuatu yang menurut hemat saya perlu untuk diatur secara betul secara tegas karena penetapan tersangka yang terjadi sekarang ini bahkan oleh suatu surat edaran Mahkamah Agung kalau saya tidak salah tahun 2016 itu dikatakan bahwa cukup dua bukti," kata Maqdir.
Ia mengatakan, kekinian keterangan saksi dan keterangan ahli itu sudah cukup untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.
"Padahal kalau kita lihat secara baik pertanyaan pokoknya adalah apakah seseorang menjadi tersangka itu harus ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Kalau tidak ada seperti ini seharusnya tidak bisa seseorang menjadi tersangka," katanya.
Ia lantas mencontohkan bagaimana banyak penetapan tersangka dalam kasus korupsi baik oleh KPK dan Kejagung. Semua dilakukan hanya cukup ada saksi dan ada ahli.
"Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya. Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya Ini kemungkinan rugi akan terjadi, Padahal kalau kita lihat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu bukan harus substansial dan juga relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya. Saya kira bapak-bapak yang harus kita coba lihat secara baik," pungkasnya.
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Diketahui, Maqdir turut menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan oleh KPK. Seusai mengalami penahanan di KPK, Hasto lewat tim pengacaranya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto ke KPK terkait dua kasus yang kini menjeratnya, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan terkait kasus perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
-
Pamer Naik Jet Pribadi hingga Jajan Bulanan Rp1 Miliar, DPR Geram Aksi Flexing Putra Kapolda Kalsel: Memalukan!
-
Ogah Pusing! KPK Tantang Hasto PDIP Kerap Koar-koar Tak Bersalah: Buktikan Saja ke Hakim
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!