Suara.com - Advokat Maqdir Ismail meminta Komisi III DPR RI mengatur soal Praperadilan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana atau KUHAP. Pasalnya, Maqdir menyoroti mudahnya penegak hukum menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Hal itu disampaikan Maqdir saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saya kira ini soal peradilan ya pak ketua ya. Praperadilan ini, ini sesuatu yang menurut hemat saya perlu untuk diatur secara betul secara tegas karena penetapan tersangka yang terjadi sekarang ini bahkan oleh suatu surat edaran Mahkamah Agung kalau saya tidak salah tahun 2016 itu dikatakan bahwa cukup dua bukti," kata Maqdir.
Ia mengatakan, kekinian keterangan saksi dan keterangan ahli itu sudah cukup untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.
"Padahal kalau kita lihat secara baik pertanyaan pokoknya adalah apakah seseorang menjadi tersangka itu harus ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Kalau tidak ada seperti ini seharusnya tidak bisa seseorang menjadi tersangka," katanya.
Ia lantas mencontohkan bagaimana banyak penetapan tersangka dalam kasus korupsi baik oleh KPK dan Kejagung. Semua dilakukan hanya cukup ada saksi dan ada ahli.
"Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya. Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya Ini kemungkinan rugi akan terjadi, Padahal kalau kita lihat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu bukan harus substansial dan juga relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya. Saya kira bapak-bapak yang harus kita coba lihat secara baik," pungkasnya.
Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
Diketahui, Maqdir turut menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditahan oleh KPK. Seusai mengalami penahanan di KPK, Hasto lewat tim pengacaranya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto ke KPK terkait dua kasus yang kini menjeratnya, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan terkait kasus perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
-
Pamer Naik Jet Pribadi hingga Jajan Bulanan Rp1 Miliar, DPR Geram Aksi Flexing Putra Kapolda Kalsel: Memalukan!
-
Ogah Pusing! KPK Tantang Hasto PDIP Kerap Koar-koar Tak Bersalah: Buktikan Saja ke Hakim
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil