Suara.com - Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan sesama.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Zakat ini berbeda dengan zakat mal (zakat harta). Sebab, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim muslim yang mampu, tanpa terkecuali, selama ia memiliki kelebihan rezeki.
Zakat fitrah disebut "fitrah" karena berfungsi untuk mengembalikan kesucian jiwa seorang muslim setelah menjalani ibadah puasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor."
Artinya, zakat ini menjadi penyempurna puasa, menghapus kekurangan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan.
Lantas berapa besaran rupiah zakat fitrah 2025?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan antara Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.
Untuk wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg.
Penetapan ini mengikuti dinamika harga beras dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
1. Telah masuk waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Perlu diketahui bahwa waktu paling utama yang dianjurkan adalah setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan