Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengaku akan mengajukan perbaikan disertasi, yang sebelumnya menjadi polemik karena Bahlil diharuskan mengulang karya akademisnya itu berdasarkan risalah rapat pleno DGB UI.
Bahlil yang tercatat sebagai mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI itu mengaku belum mengetahui keputusan resmi kampusnya.
"Enggak tahu. Yang saya tahu apa pun yang diputuskan, saya kan mahasiswa, apa pun yang diputuskan oleh UI, saya akan ikut," kata Bahlil saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (7/3/2025).
Adapun kedatangan Bahlil ke Istana untuk memenuhi undangan rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Dalam wawancara cegat bersama media, Bahlil menegaskan bahwa sebagai mahasiswa UI, ia akan mengikuti hasil keputusan terhadap kelanjutan dari gelar doktor yang diperolehnya dari kampus kuning itu.
Ia juga akan mengajukan perbaikan atau revisi disertasi.
"Yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan," kata dia.
Bahlil pun membantah bahwa ia akan mengulang disertasinya, seperti yang direkomendasikan dalam risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang telah melakukan sidang etik kelanjutan dari pembekuan gelar doktor Bahlil.
"Nggak (ngulang)" katanya seraya menjawab pertanyaan media.
Baca Juga: Disertasi Bermasalah, Bahlil Manut Turuti Perintah UI untuk Perbaiki Bukan Ulang dari Awal
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia.
Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan bahwa berdasarkan keputusan empat organ UI, pembinaan dilakukan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional.
Heri menerangkan bahwa pembinaan tersebut dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada civitas akademik, juga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Berita Terkait
-
Pemerintah Beri Jatah Ekspor Konsentrat Freeport 1 Juta Ton
-
Disertasi Bermasalah, Bahlil Manut Turuti Perintah UI untuk Perbaiki Bukan Ulang dari Awal
-
Skandal Disertasi Bahlil, UI Putuskan Harus Diperbaiki
-
Cek Fakta: Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir Maret-April 2025
-
Skandal Disertasi Menteri Bahlil: Akankah UI Berani Batalkan Hingga Berhentikan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik