Suara.com - Indonesian Coruption Watch (ICW) menolak wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, terutama koruptor yang kini menjadi tersangka dalam dugaan rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa penetapan hukuman mati bagi koruptor bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Ketimbang hukuman mati, Wana mendesak agar penegak hukum memiskinkan koruptor.
"Berkaitan dengan statemen Jaksa Agung mengenai pelaku korupsi dapat dihukum mati, ICW sangat tidak sependapat dan menentang," kata Wana kepada Suara.com, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, pendekatan hukuman mati kepada koruptor juga tidak bisa menyelesaikan akar persoalan yang terjadi.
"Selain karena melanggar hak asasi manusia, pendekatan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak menyelesaikan akar persoalan," katanya.
Ia mencontohkan, China sebagai negara yang telah menerapkan hukuman mati. Namun, indeks korupsi di negara tirai bambu ini tidak menurun secara signifikan.
"Hukuman mati digunakan dengan dalih membuat efek jera pelaku korupsi. Namun faktanya, negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti China tidak juga lebih baik berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi," ungkapnya.
Lantaran itu, ia mengatakan lebih tepat bila koruptor dimiskinkan. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah segera mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
Sahkan RUU Perampasa Aset
"Upaya efek jera pelaku korupsi adalah dengan cara memiskinkan dan mempercepat proses RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk melaksanakan hal tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sedang menimbang ancaman hukuman berat kepada para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 sampai 2023.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” Burhanuddin, di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, Burhanuddin mengaku bahwa putusan hukuman masih menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki