Suara.com - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah menjatuhkan denda sebesar 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran terkait unggahan konten media sosial yang berkaitan dengan isu agama, ras, dan lembaga pemerintahan (3R).
Dalam pernyataannya yang dirilis di Cyberjaya pada hari Senin, MCMC mengungkapkan bahwa mereka telah menerima banding dari Maestra Broadcast Sdn Bhd, yang merupakan operator dari Era FM.
Hal ini terjadi setelah konten TikTok yang diunggah dianggap menyinggung masyarakat multiras, dan menyusul pemberitahuan mengenai penangguhan lisensi perusahaan tersebut pada hari Jumat (7/3).
MCMC, yang bertanggung jawab atas isu komunikasi dan multimedia, memutuskan untuk tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran tersebut, tetapi tetap mengenakan denda sebesar 250.000 ringgit karena melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Dalam pertimbangannya, MCMC mencatat bahwa perusahaan sudah mengambil tindakan, telah mengeluarkan permohonan maaf dari pihak yang terlibat, dan mempertimbangkan dampak penangguhan terhadap stasiun radio lain yaitu Melody dan Mix FM yang beroperasi di bawah lisensi yang sama.
MCMC menekankan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat dan menganggap serius unggahan konten yang dapat memicu ketegangan antaragama.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, juga menegur semua pihak untuk tidak menyentuh isu 3R setelah terjadi insiden yang dianggap menyinggung sensitivitas penganut agama lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Malaysia Keluarkan Peringatan Travel ke Thailand Selatan Usai Serangan Bom
-
Ferdy Druijf Kesal Diklaim Punya Darah Malaysia: Haruskah Saya Tes DNA?
-
Kevin Diks: Cedera itu Kesalahan Saya Sendiri, Bukan Salah Trevoh Chalobah
-
Polemik Pernyataan Ahmad Dhani Soal Pemain Naturalisasi: Mengapa Dinilai Rasis Hingga Rendahkan Perempuan?
-
Jegal Malaysia, Rehan/Gloria Tembus Perempat Final Orleans Masters 2025
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden