Suara.com - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah menjatuhkan denda sebesar 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran terkait unggahan konten media sosial yang berkaitan dengan isu agama, ras, dan lembaga pemerintahan (3R).
Dalam pernyataannya yang dirilis di Cyberjaya pada hari Senin, MCMC mengungkapkan bahwa mereka telah menerima banding dari Maestra Broadcast Sdn Bhd, yang merupakan operator dari Era FM.
Hal ini terjadi setelah konten TikTok yang diunggah dianggap menyinggung masyarakat multiras, dan menyusul pemberitahuan mengenai penangguhan lisensi perusahaan tersebut pada hari Jumat (7/3).
MCMC, yang bertanggung jawab atas isu komunikasi dan multimedia, memutuskan untuk tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran tersebut, tetapi tetap mengenakan denda sebesar 250.000 ringgit karena melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Dalam pertimbangannya, MCMC mencatat bahwa perusahaan sudah mengambil tindakan, telah mengeluarkan permohonan maaf dari pihak yang terlibat, dan mempertimbangkan dampak penangguhan terhadap stasiun radio lain yaitu Melody dan Mix FM yang beroperasi di bawah lisensi yang sama.
MCMC menekankan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat dan menganggap serius unggahan konten yang dapat memicu ketegangan antaragama.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, juga menegur semua pihak untuk tidak menyentuh isu 3R setelah terjadi insiden yang dianggap menyinggung sensitivitas penganut agama lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Malaysia Keluarkan Peringatan Travel ke Thailand Selatan Usai Serangan Bom
-
Ferdy Druijf Kesal Diklaim Punya Darah Malaysia: Haruskah Saya Tes DNA?
-
Kevin Diks: Cedera itu Kesalahan Saya Sendiri, Bukan Salah Trevoh Chalobah
-
Polemik Pernyataan Ahmad Dhani Soal Pemain Naturalisasi: Mengapa Dinilai Rasis Hingga Rendahkan Perempuan?
-
Jegal Malaysia, Rehan/Gloria Tembus Perempat Final Orleans Masters 2025
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus