Suara.com - Bagi-bagi uang THR atau salam tempel menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan hari raya diberikan oleh keluarga, kerabat, orang dewasa lainnya kepada anak-anak sebagai bentuk selamat hari raya.
Namun, banyak anak belum mengerti soal uang. Hal ini membuat orang tua memakai uang THR anak untuk hal yang bermanfaat.
Lantas apakah boleh orang tua menggunakan THR anak?
Dalam Islam, hukum menggunakan uang THR anak oleh orang tua diperbolehkan dengan beberapa syarat dan pertimbangan khusus.
Syarat Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak
1. Kebutuhan Mendesak atau Darurat
Orang tua boleh menggunakan uang THR anak jika ada kebutuhan keluarga yang mendesak.
Seperti biaya pengobatan, kebutuhan pokok harian, atau situasi darurat lain yang mengancam kesejahteraan keluarga.
Contohnya, ketika keluarga kesulitan memenuhi biaya sekolah anak atau kebutuhan dasar.
2. Kemaslahatan Anak
Penggunaan harus ditujukan untuk kepentingan anak, seperti membayar SPP sekolah, membeli perlengkapan pendidikan, atau investasi yang bermanfaat bagi masa depan anak.
Jika digunakan untuk keperluan keluarga, harus ada manfaat langsung atau tidak langsung bagi anak.
3. Amanah dan Transparansi
Orang tua wajib menjaga uang tersebut sebagai amanah.
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam