Bisnis / Makro
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026) untuk membahas kesejahteraan buruh.
  • Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas JHT, THR, uang pesangon, dan manfaat pensiun bagi para pekerja Indonesia.
  • Pemerintah didesak menyesuaikan ambang batas pajak JHT menjadi Rp400 juta agar lebih adil sesuai kenaikan harga emas.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal akhirnya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah beberapa kali disentil.

Usai bertemu Menkeu Purbaya, Said Iqbal mengatakan kalau dirinya meminta untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, hingga manfaat pensiun.  

"Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh. Pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting, ada dua berarti jaminan sosial kita yang kena pajak. Satu jaminan hari tua, JHT. Dua jaminan pensiun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Saiq Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai kalau JHT adalah tabungan sosial. Makanya perlakuan terhadap tabungan sosial harus berbeda dengan tabungan komersial.

"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," lanjutnya.

Ia juga meminta pajak progresif JHT dihilangkan. Sebab ketika pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru bisa kena pajak hingga 30 persen setelah mengambil tabungan JHT.

"Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu. Ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," paparnya.

Said Iqbal juga menyampaikan ke Purbaya soal ambang batas JHT Rp 50 juta yang tak kena pajak, di mana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Dalam regulasi itu, tabungan JHT dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Namun Said Iqbal menilai kalau aturan itu dibuat 17 tahun lalu.

Baca Juga: Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik

Ia lalu berpacu pada harga emas, di mana tahun 2009 uang Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sedangkan di 2026 ini, harga 152 gram emas bisa tembus Rp 400 juta.

"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," imbuhnya.

Lebih lanjut Said Iqbal meminta pajak THR, pensiun, dan pesangon dihapus Pemerintah. Sebab itu semua dianggapnya sebagai dana 'pertahanan' terakhir untuk buruh.

"Yang lain adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon, yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga di-nolkan. Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya. Kenapa harus dipajakin? Dua hal itu yang sampaikan," jelas Said Iqbal.

Load More