Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi mengenai perintah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto agar Harun Masiku merendam ponselnya.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB, Hasto mengetahui bahwa KPK telah mengamankan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Untuk itu, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku.
“Kemudian, terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Lalu pada pukul 18.35 WIB, Harun Masiku dan Nur Hasan bertemu di Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta. Jaksa menjelaskan pada pukul 18.52 WIB ponsel milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui ponsel Nur Hasan. Sekitar pukul 20.00 WIB, diketahui Nur Hasan dan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Pada saat yang sama, KPK mengetahui bahwa staf pribadi Hasto, Kusnadi juga berada di PTIK sehingga penyidik segera mendatangi lokasi tersebut namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku.
“Pada tanggal 9 Januari 2020, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 guna melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama- sama dengan Saeful Bahri,” ujar jaksa.
Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto PDIP, Perintahkan Buronan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel
Hingga saat ini, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri sudah menjalani masa hukumannya sementara Harun Masiku masih berstatus orang dalam pencarian (DPO).
Untuk itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto PDIP, Perintahkan Buronan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel
-
Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Hasto PDIP Bakal Duduk di Kursi Terdakwa
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
-
KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029