Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/3).
Sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.
Kementerian PPPA terus mengawal penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.
"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Nahar sebagaimana dilansir Antara.
Eks Kapolres Ngada AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dipecat
Sebelumnya pada Senin (18/3) kemarin, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang telah bersangkutan jalani.
Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujarnya.
Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Hari Ini, Kompolnas: Kasus Berat, Pasti Dipecat
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Rieke Diah Pitaloka Murka atas Kasus Mantan Kapolres Ngada: Gak Punya Otak, Malu-maluin Kepolisian!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
-
Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi