Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap pelaku penyalagunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis biosolar di Kabupaten Tangerang, Banten .
Dua orang pelaku penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar berinisial ER (19) dan AS (20) itu ditangkap di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku penyalagunaan BBM subisidi itu kini telah diamankan di Markas Komando atau Mako Polda Banten di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku diduga menyiapkan puluhan plat nomor palsu dan barcode pembelian BBM subsidi jenis biosolar sesuai plat nomor yang dipasang.
Dalam penangkapan dua pelaku penyalagunaan BBM subsisdi jenis biosolar itu, personel Polda Banten berhasil mangamankan puluhan plat nomor palsu.
Berdasarkan foto barang bukti penangkapan kedua pelaku, terdapat sekira 44 plat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mempermulus aksi penyalagunaan BBM subsidi jenis Biosolar.
Dalam foto tersebut tampak empat dari puluhan plat nomor plasu itu berwarna hitam. sementara puluhan plat nomor lainnya berwarna kuning.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
Penyalagunaan BBM subsidi jenis solar itu juga dilakukan dengan memindahkan bahan bakar bersubsidi dari tangki bensin ke tangki penampungan yang ada di dalam boks.
Tangki penampungan BBM subsisdi jenis Biosolar itu juga tampak terpasang selang yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari tangki bensin mobil ke tangki penyimpanan tersebut.
Berdasarkan gambar yang diterima SuaraBanten.id dari jajaran Direskrimsus Polda Banten, tangki penampungan biosolar yang disiapkan berupa kotak besi besar berwarna coklat.
Foto tersebut juga memperlihatkan seorang personel Polda Banten mengenakan celana jins dan kemeja putih tengah berada diboks yang berisi tangki penampungan BBM subsisdi jenis Biosolar itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi itu bermula saat pihaknya menerima laporan mobil yang mencurigakan melakukan pengisian biosolar secara berulang.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil berjenis boks Hyno Fuso bernopol B 9372 CDB yang dikendarai oleh pelaku ditemukan tangki di dalam boks kendaraan dengan daya tampung sekitar 3.000 liter BBM subsidi jenis biosolar.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM biosolar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki sebanyak 145 liter," kata Yudhis dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (18/3/2025).
"Kemudian pelaku memindahkan solar ke dalam tangki penampungan dalam boks menggunakan pompa. Setelah kosong, pelaku pindah SPBU lain untuk membeli bio solar kembali," imbuhnya menjelaskan proses pemindahan BBM ke tangki penampungan di dalam boks.
Kata Yudis, dalam menjalankan aksi pembelian Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar, para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan agar tidak diketahui oleh petugas SPBU yang bertugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petuga kepolisian, ditemukan banyak plat nomor palsu di dalam boks kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang digunakan untuk membeli bio solar bersubsidi.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU di wilayah Tangerang dan Jakarta sejak siang," ujarnya mengungkap jumlah bio solar yang berhasil dibeli pelaku.
"Kita juga temukan banyak plat nomor palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membeli bio solar secara berulang," sambung Yudhis menjelaskan modus pelaku.
Pria yang menjabat Dirreskrimsus Polda Banten itu menyebut kini masih terus bekerja untuk mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam meloloskan aksi kecurangan para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.
Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.
Biosolar B35 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 35 persen nabati dan 65 persen solar. Biosolar B20 adalah campuran minyak nabati dan solar dengan komposisi 20 persen nabati dan 80 persen solar.
Biosolar memiliki harga yang terjangkau dan dapat membantu mengurangi polusi udara. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.
Harga biosolar bersubsidi Pertamina adalah Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Terbaru, dua orang pria asal Lebak, Banten dibekuk lantaran melakukan penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar di Cikupa, Kabupetan Tangerang, Banten.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Api Berkobar di Lantai 3
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah