Suara.com - Publik dikejutkan dengan penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Berita ini bahkan memicu pertanyaan dari sejumlah komunitas fotografer dan konten kreator, apakah ini alasan di balik larangan penggunaan drone di kawasan tersebut.
"Jadi ini alasan drone dilarang terbang di sana? Takut ketahuan?" tulis seorang konten kreator di Facebook.
"Ooo ternyata menerbangkan drone bisa merusak ekosistem dan mengganggu satwa liar. Ekosistemnya tanaman ganja. Satwa liarnya yang menanam," sindir warganet lainnya.
Menanggapi isu ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah bahwa penemuan ladang ganja di TNBTS terkait dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah tersebut.
"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Dia menegaskan bahwa isu yang menghubungkan pembatasan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja tidak benar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Penemuan ladang ganja terjadi pada 18-21 September 2024, ketika tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses pemetaan dan pengungkapan ladang ganja dilakukan dengan bantuan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan terletak di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Satyawan memastikan bahwa Kemenhut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di TNBTS.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga membantah bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS terkait dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menjelaskan bahwa aturan larangan drone sudah berlaku sejak 2019.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, dikutip dari Antara.
Rudi menegaskan bahwa narasi di media sosial yang menghubungkan larangan drone dengan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit, tidak benar.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Pihak BBTN Bromo Tengger Semeru Soal Pelarangan Drone, Ada Kaitan dengan Ladang Ganja?
-
Viral 59 Titik Ladang Ganja di Gunung Bromo, Netizen Kaitkan dengan Larangan Penerbangan Drone
-
Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
The Seven Summits Indonesia, Impian Terakhir Lilie Wijayati dan Elsa Laksono Taklukkan Puncak Carstensz
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah