Suara.com - Kritikan makin deras mengalir kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) imbas revisi UU TNI yang kini disahkan menjadi Undang Undang (UU) pada hari ini.
Terkait itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kalau pola proses revisi UU TNI itu mirip dengan revisi UU lain yang dilakukan dengam cepat, meskipun dapat protes dari publik.
"Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak menoleransi perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/3/2025).
Isnur menyebut DPR dan pemeirntahan kini makin abai dengan suara dan kegelisahan rakyat. Istilah bahasa latin yang terkenal adalah vox populi, vox dei, yakni suara rakyat adalah suara Tuhan.
Kritik publik juga tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat undang-undang. Lebih jauh lagi, YLBHI berpandangan kalau prinsip negara hukum demokratis yang dijamin dalam UUD NRI tahun 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun dan berargumentasi.
Bahkan respons Mahkamah Konstitusi yang berulang kali menegur DPR atas praktik penyusunan Undang-undang yang inkonstitusional juga seolah diabaikan. Hal itu pula yang terjadi pada proses revisi UU TNI.
"YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elite militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis," tegas Isnur.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi. Revisi UU itu telah ditolak publik sejak awal karena dikhawatirkan akan mengembikan dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (Orba).
Kekhawatiran itu bermuara karena kini prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus berhenti sebagai anggota atau pensiun dini.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
Sebelumnya, pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU meski menolak banyak protes dari publik. Gelombang protes terhadap penolakan RUU TNI itu juga menjalar ke sejumlah lokasi di Tanah Air, termasuk aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di Gedung DPR RI, hari ini.
Reaksi DPR-Pemerintah soal Protes Publik
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi secara santai terhadap adanya penolakan tersebut.
Berita Terkait
-
RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
-
Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
-
TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi
-
Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan