Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoedin mengakui jika pembahasan Revisi Undang-Undang TNI di DPR bersama pemerintah dilakukan sangat maraton. Hingga akhirnya RUU TNI ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Hal itu disampaikan Sjafrie saat menyanpaikan pandangan akhir pemerintah mewakili presiden usai RUU TNI disahkan menjadi UU.
"Pada kesempatan ini, kita hadir di dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah atas rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie.
"Pembahasan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton," sambungnya.
Meski begitu, kata dia, pembahasan RUU TNI ini dilakukan melalui perdebatan yang konstruktif.
"Melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, itu semua dilakukan demi hasil RUU TNI lebih baik dan komprehensif.
"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik, komprehensif dan tepat guna," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Disahkan di Tengah Banyak Protes
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY